Tim Kuasa Hukum Merah Putih mengungkapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak mendapatkan suara di 2.152 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini ada 2.152 TPS pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Merah Putih Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta (Jumat, 8/8), seperti diberitakan Rakyat Merdeka Online.
Maqdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya juga mencantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, setelah proses tahapan Pilpres sudah selesai.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah merinci hasil rekapitulasi sesuai dengan perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami juga memasukan berbagai hal yang belum masuk dalam permohonan sebelumnya," tutur Magdir.
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Sirra Prayuna menyebut Prabowo-Hatta sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK.
Namun, menurut kuasa hukum Merah Putih Zainudin, jika pihak terkait mengatakan bahwa pasangan nomor urut 1 tidak mempunyai legal standing, itu berarti proses pilpres menjadi batal dan Jokowi-JK sampai kapan pun tidak akan pernah dilantik menjadi presiden. Karena, tidak mungkin satu pasangan calon maju dan ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih.
"Bagi kami senang-senang saja karena dengan itu proses pemilu akan berlangsung kembali," kata Zainudin dalam persidangan.
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?