"PILPRES ULANG NASIONAL" | SEKILAS INFORMASI DARI MANTAN HAKIM MK


kita sering terlena dengan PHP yang menempatkan kubu prabowo-hatta dengan berita yang dibuat atau sengaja dibuat 'bagus'.

tetapi untuk informasi ini, saya mungkin akan memanfaatkan sebagai 'persiapan'.

dua kali saya bertemu dengan seorang mantan hakim MK yang kalau kategori usia mungkin sudah masuk 'senior' didalam dunia hukum dan per hakim an.

pertama pada waktu halal bi halal yang dilakukan oleh MK dan yang kedua tadi pagi disebuh sudut ruangan ddalam hiruk pikuk sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres.

mantan hakim MK ini memberikan komentar;

sengketa pilpres tidak sama dengan sengketa pilkada ataupun pilgub, sengketa pilpres lebih besar kuantitaf dan kualitatif cara pandangnya.

ini persoalan bangsa, bukan soal siapa yang nanti menang ataupun kalah pada sidang MK nanti pada 21 agustus 2014, tetapi kita berbicara suara rakyat indonesia.

bukan suara prabowo ataupun suara jokowi tetapi semua suara rakyat indonesia.

didalam sengketa pilkada, MK mungkin akan mudah memutuskan, dengan melihat bukti bukti dan hal hal substansif lainnya; bahkan MK pernah membatalkan kemenangan salah satu calon.

ini sengketa secara nasional alias pilpres, maka saya akan menilai semua secara kualitatif, independen dan imparsial

keputusan MK yang akan keluar pada 21 agustus akan tergantung pada bagaimana pihak termohon memberikan semua bukti dan data secara lengkap dan tak terputus atau tidak nyambung pada substansi kasus.

kalau team prabowo-hatta berhasil lakukan itu, maka saya akan melihat MK akan membuat keputusan BESAR selama sejarah MK didirikan, dengan menimbang pemilu presiden yang jurdil dan tanpa intervensi apapun dan siapapun; keputusannya adalah...

melakukan pemilihan presiden ulang kedua kalinya secara nasional pada 20 september 2014; dan membatalkan hasil pilpres sebelumnya; dengan pelaksana dan penyelenggara pemilu didasarkan keputusan sidang DKPP yang akan berlangsung untuk jajaran KPU dan bawaslu.

keputusan MK ini, saya lihat sebagai keputusan semua pihak.

MK itu sangat bisa bahkan sangat mampu melakukan keputusan tersebut; terlepas MK sudah putuskan pilpres 2014 ini cukup satu putaran; tetapi dengan menimbang gugatan yang diberikan salah satu calon dengan bukti bukti yang kuat dan mengikat, hal tersebut bisa dirubah, toh substansi nya ini bukan putaran kedua melainkan pemilihan presiden ulang secara nasional untuk mendapatkan presiden yang benar benar diterima semua pihak.

demikian informasi yang saya dapatkan dari mantan hakim (senior) MK tersebut.

persoalan terjadi atau tidak, kita lihat nanti.

-bang dw-


http://www.jualspreiwaterproof.com/

Baca juga :