Periksa Adrianus, Polisi Rendahkan Kedudukan Kompolnas

Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti bereaksi keras atas pemanggilan Polri terhadap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala. Hal ini dinyatakannya Rabu, 27 Agustus 2014.

Adrianus Meliala diperiksa polisi atas pernyataannya dalam wawancara dengan sebuah media elektronik. Pernyataan Adrianus itu dinilai sebagai upaya penurunan derajat lembaga pengawas Polri. Dalam wawancara tersebut, Adrianus menyebut Bareskrim seperti mesin ATM bagi Polri.

Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan Polri tidak memiliki dasar yang kuat untuk memproses Adrianus secara hukum. ”Hanya karena pernyataan beliau di televisi, kemudian dipanggil, itu memberi kesan bahwa Kompolnas berada di bawah Kepolisian,” katanya.

Padahal, Kompolnas merupakan lembaga independen pengawas Polri yang memiliki kedudukan di atas Kepolisian, setara dengan Presiden dalam hal kepala pemerintahan. ”Ini masalah psikologi ke depannya. Terlihat remeh, tapi memiliki implikasi yang kuat,” tambah Ray lagi.

Lebih lanjut Ray Rangkuti juga menyebut pasal yang diadukan Polri terhadap Adrianus tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam laporan tersebut, katanya, Adrianus dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Pasalnya pencemaran nama baik tapi fitnah. Kemudian menghina lembaga tapi yang mengadukan bukan kepala lembaganya. Ini juga bagian dari pembuatan kerangka psikologi masyarakat atas kedudukan Kompolnas,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar laporan ini dapat diperjelas kedudukan pelapor dan siapa yang mem-backup pemanggilan Adrianus Meliala. Hal ini terlihat dari pelapor yang merupakan seorang PNS wanita di lingkungan Humas Polri, yang dinilai Ray tidak memiliki kapasitas melaporkan Adrianus atas tuduhan fitnah terhadap Polri.

“Kalau pelapornya individu harusnya ketahuan siapa yang melaporkan, tapi ini belum ketahuan. Kemudian apakah seorang PNS punya kapasitas mengatasnamakan institusi?” tanya Ray. (fs)




Baca juga :