MEMALUKAN! Malaysia Tangkap 2 Polisi Indonesia

Memalukan! Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Inisial mereka adalah Ajun Komisaris Besar IEP dan Brigadir H. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

Jika mengikuti perundangan di Malaysia, keduanya terancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman mati.

AKBP IEP dan H adalah perwira polisi dari jajaran Polda Kalimantan Barat. Sebelum dibebastugaskan, IEP menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, sementara Brigadir H. merupakan penyidik di direktorat yang sama.

Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan,  IEP dan H tidak pernah izin untuk  melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kasus AKBP Idha Endi akan dipaparkan Kapolda seusai kunjungan dari Sambas,” ujar Komisaris Besar Suhadi S.W., Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Polda Kalbar, Ahad, 31 Agustus 2014.

Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini. (fs)



Baca juga :