Mantan Pimpinan KPK Terlibat Dalam Proyek Hambalang

Klaim Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso bahwa dirinya pernah mengenal dekat dengan salah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin menimbulkan polemik baru. 

Setelah Yurod, mantan Direktur Penyidikan KPK yang juga diduga terlibat dalam kasus Wisma Atlet Hambalang, kini nama Mantan Ketua KPK Muhammad Jasin disebut-sebut sebagai seseorang yang dekat dengan tersangka korupsi Wisma Atlet Hambalang, Machfudz Suroso. 

Machfudz bahakan mengklaim, kedekatannya itu disebut-sebut digunakan untuk mendapatkan proyek di Hambalang. Hal tersebut muncul ketika Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengkonfirmasi keterangan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum, Jumat 29 Agustus 2014.

Jaksa Ahmad Burhanuddin meminta konfirmasi Roni dalam BAP terkait pemasangan instalasi mekanikal yang diperolehnya dari PT Dutasari Citralaras dalam proyek Wisma Atlet Hambalang. Roni kemudian menerangkan, saat mengetahui bahwa proyek tersebut akan direbut oleh Permai Group milik Muhammad Nazaruddin, Machfudz Suroso kemudian menghadap Wafid Muharram (saat itu menjabat sebagai Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga).

Machfudz mengancam akan melaporkan Wafid ke KPK jika proyek tersebut tak jatuh ke tangannya. Machfudz kemudian mengajak Paul Nelwan (utusan Wafid) menghadap M. Jasin.  Machfudz pada saat itu mengaku kepada Roni menghadap Jasin dengan alasan sowan karena keduanya sama-sama lulusan Universitas Brawijaya.

Staf Wafid kemudian melaporkan pertemuan tersebut. Wafid tak serta merta percaya. Ia kemudian mengutus adiknya untuk pergi bersama Machfudz Suroso menghadap M. Jasin di KPK.

Setelah yakin kedekatan Machfud dengan pimpinan KPK itu, proyek Hambalang diserahkan ke KSO Adhi Karya-Wijaya Karya, dan Machfudz mendapatkan proyek mekanikal elektrikal.

Lantaran Grup Permai tidak jadi mendapatkan proyek Hambalang, perusahaan Nazaruddin itu melalui Mindo Rosalina Manulang meminta uang Rp10 miliar yang telah disetorkan ke Wafid, untuk dikembalikan. Uang tersebut kemudian diambil dari rekening pribadi Machfudz, dan dibawa oleh dua orang stafnya dan diserahkan pada Lisa Lukitawati yang kemudian diberikan ke Mindo Rosalina Manulang.

Usai membacakan berita acara tersebut, Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Roni. Dia pun tidak menampiknya. "Betul," ujar Roni Wijaya.

Bila terbukti benar, maka sudah ada 2 pejabat KPK yang diduga kuat turut bermain dalam kasus Wisma Atlet Hambalang. (fs)


Baca juga :