Mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Yurod Saleh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2014). "Yurod Saleh akan diperiksa sebagai saksi Machfudz Suroso," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Yurod telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.55 WIB. Saat hendak dimintai keterangan, Yurod menolak sambil masuk ke dalam gedung, "Nanti saja", tolaknya.
Seperti diketahui, Yurod Saleh dikembalikan ke POLRI karena diduga kuat memiliki kedekatan dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Hal ini diperkuat oleh rekaman CCTV pada Oktober 2010 saat Muhammad Nasir, kakak Nazarudin, sedang diperiksa KPK sebagai saksi, Yurod mendatangi ruang pemeriksaan. Sedangkan dalam UU KPK menyebutkan “Pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”.
Machfudz Suroso sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (fs)