JAKARTA - Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra, M Taufik sebut tindakan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara merupakan perbuatan kriminal berat.
"Kemarin ada tindakan kriminal oleh KPU kabupaten/kota di sluruh Jakarta karena membuka kotak suara sesuka hatinya. Saksi dan Panwas tidak mentandatangani yang akan diambil di kotak itu dapat menghilangkan barang bukti, DPTB, DKP, DKPTB dan daftar hadir pemilih," kata Taufik di Media Center, Jumat (1/8/2014).
Taufik menegaskan atas adanya tindakan seperti itu, dirinya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas tindakan yang dilakukan oleh KPU. "Kami sudah laporkan ke Polda karena menurut kami ini tindakan kriminal, proses buka kota itu di luar kepatutan. Karena tiba-tiba saja. Di Jakarta itu ada 2, pertama tanggal 23 kemudian digrebek oleh kita. Kemudian tanggal 25 diformalkan dengan surat edaran KPU RI. Rencananya 5.841 kotak suara yang mau dibuka. Persis dengan yang kami persoalkan. 4 hari rencananya buka kotak suara. Jadi liar." tegasnya.
Taufik menceritakan, saat pihaknya memergoki pembongkaran kotak suara tersebut, pihak KPU berdalih ingin memoto copy kemudian melegarisir isi dari kotak suara.
"Waktu itu ada 2 truk kotak suara yang kita grebek entah mau dibawa kemana. Alasannya mau difotokopi dan dilegalisir dengan pos kemudian dimasukkan lagi. Itu alasan mereka," bebernya.
Oleh karenannya, dirinya berharap agar petugas segera menciduk orang-orang tersebut, hal ini sudah dikatagorikan pencurian. "Sudah saya laporkan ke Bawaslu DKI sama Polda Metro. Sebaiknya Polda segera menangkap orang-orang itu. Kami laporkan ke Polda tanggal 23 kemarin, ini proses yang memalukan, ini pencurian betul. Patut ditangkap orang-orang yang seperti ini," tutupnya.
(ahm/okezone)