Jakarta - Gugatan Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak main-main. Dalam gugatannya, Tim Hukum meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Maqdir Ismail meminta MK dapat bertindak adil dalam memutuskan sengketa Pilpres 2014 berdasarkan data dan bukti yang diserahkan.
"Mengabulkan pemohon secara seutuhnya. Menolak hasil rekapitulasi KPU," kata Maqdir saat membacakan gugatan dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014), seperti diberitakan inilah.com.
Menurutnya, perolahan suara yang benar berdasarkan bukti berupa data C1, pasangan Prabowo-Hatta menang atas Jokowi-JK.
"Dengan hasil perolehan suara, Prabowo-Hatta, 67.139.153 dan Jokowi-JK, 66.435.124. Menyatakan termohon telah terbukti melakukan kesalahan secara terencana, terstruktur, sistematis, masif," katanya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK untuk memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di seluruh Indonesia.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di seluruh Indonesia," tegasnya.
(foto: tribunnews)