Ingin Terlibat Sengketa Pilpres, Aliansi Advokat Kritik Todung dkk


JAKARTA - Langkah Todung Mulya Lubis dkk yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAID) mendaftarkan diri menjadi pihak dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) mendapatkan perlawanan.

Hari ini Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI) mendaftarkan diri ke MK untuk ikut sebagai pihak bersengketa dalam pemilu melawan Tim Todung Mulya Lubis Cs tersebut.

Tujuan Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI) mendaftarkan diri ke MK itu untuk meminta MK menolak permohonan yang diajukan Todung Mulya Lubis Cs alias koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD).

Anggota APAI, Hendrik Jehaman mengatakan, APAI merasa keberatan dengan langkah Todung Cs yang mengajukan permohonan, dengan mengatasnamakan advokat independen.

"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini," ujar Anggota APAI Hendrik Jehaman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). Demikian seperti dilaporkan sindonews.

APAI, kata dia, merasa tercemar dengan langkah Todung dkk tersebut. "Karena di dalam aturan pemilu itu DPT, tidak ada komunitas advokat didalamnya," katanya.

Dia mengatakan, seharusnya Todung dkk mengatasnamakan diri selaku pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan. Bukan justru atas nama profesi.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD) mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di  MK yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Todung Mulya Lubis, perwakilan KAUD mengatakan bahwa tujuan KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2014, untuk meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.


http://www.jualspreiwaterproof.com/

MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI? 

Baca juga :