Rumah Transisi milik kubu Jokowi - JK didatangi oleh beberapa anggota Komnas HAM. Kunjungan ini menyusul kedatangan beberapa aktivis HAM dan LSM yang berniat melakukan pengusutan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Anggota Komnas HAM, Nur Cholis menyatakan, "Kita ketemu selama 2 jam. Bertemu dengan bu Rini, mas Andi Widjajanto dan Teten Masduki." Nur Cholis menjelaskan, dalam pertemuannya membahas beberapa kasus yang sudah diadili dan diselesaikan oleh Komnas HAM namun masih mendapatkan kritik dari masyarakat.
"Beberapa di antaranya kasus Timor Timur, kasus Tanjung Priok, Abepura, kemudian kasus Trisakti, Mei 98, Wasir Wamena tentang penghilangan paksa, Talang sari, Penembakan misterius 82 dan 85, Tragedi 65/66 itu semua kita bicarakan secara rinci satu per satu," tambah Nur Cholis lagi.
Dari kasus-kasus ini, ada 2 masukan untuk dilakukan penyelesaiannya yakni melalui jalur yudisial dan nonyudisial. "Maka itu diperlukan suatu pertemuan tindak lanjut dengan tim transisi untuk menentukan mana yang prioritas di antara kasus ini, mana yang bisa dibawa ke pengadilan dan mana yang diselesaikan dengan rekonsiliasi,"jelasnya.
Cholis melanjutkan penyelesaian kasus-kasus ini diharapkan tidak memakan biaya banyak. "Jadi model penyelesaian ini tidak perlu membentuk atau menggunakan tambahan uang negara berlebihan," pungkasnya. (fs)
Anggota Komnas HAM, Nur Cholis menyatakan, "Kita ketemu selama 2 jam. Bertemu dengan bu Rini, mas Andi Widjajanto dan Teten Masduki." Nur Cholis menjelaskan, dalam pertemuannya membahas beberapa kasus yang sudah diadili dan diselesaikan oleh Komnas HAM namun masih mendapatkan kritik dari masyarakat.
"Beberapa di antaranya kasus Timor Timur, kasus Tanjung Priok, Abepura, kemudian kasus Trisakti, Mei 98, Wasir Wamena tentang penghilangan paksa, Talang sari, Penembakan misterius 82 dan 85, Tragedi 65/66 itu semua kita bicarakan secara rinci satu per satu," tambah Nur Cholis lagi.
Dari kasus-kasus ini, ada 2 masukan untuk dilakukan penyelesaiannya yakni melalui jalur yudisial dan nonyudisial. "Maka itu diperlukan suatu pertemuan tindak lanjut dengan tim transisi untuk menentukan mana yang prioritas di antara kasus ini, mana yang bisa dibawa ke pengadilan dan mana yang diselesaikan dengan rekonsiliasi,"jelasnya.
Cholis melanjutkan penyelesaian kasus-kasus ini diharapkan tidak memakan biaya banyak. "Jadi model penyelesaian ini tidak perlu membentuk atau menggunakan tambahan uang negara berlebihan," pungkasnya. (fs)