Pertanyaan:
Kami adalah seorang satpam di sebuah universitas, pada hari Jumat kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah salat jumat diganti dengan salat zuhur?
Jawaban:
Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri salat jamaah dan jumat adalah takut kehilangan harta. Ketika menjelaskan tentang udzur meninggalkan salat jamaah dan jumat, dalam poin ke-4, Syekh ‘Adil bin Yusuf al-‘Azzazi mengatakan, “Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta.” (Tamamul Minnah, 1:347)
Namun disunahkan jangan sampai meninggalkan salat jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه
“Barangsiapa yang meninggalkan tiga salat jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud)
*sumber: Konsultasi Syariah