Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres pada Rabu besok (6/8). Namun Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan, keputusan MK nantinya bukan akhir segalanya karena ada juga gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti yang diberitakan liputan6, Razman menilai langkah yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke DKPP dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya," kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Salah satu indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU menurutnya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.
Razman menerangkan, pihak yang sedang digugat tidak punya wewenang untuk membongkar kotak suara. "Artinya terbantahkan pernyataan KPU bahwa dia transparan dan bisa diadu datanya," imbuhnya.
Razman menerangkan, seandainya MK mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maka tidak akan terjadi kekacauan nasional. Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Misalnya saja Presiden SBY bisa membuat dekrit atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Kita tidak akan chaos. Ada dekrit dan perppu. Untuk pemilu ulang pun kita masih punya dana. Kita sanggup melakukan itu," tandas Razman.
BACA JUGA: 6 Bukti Pelanggaran KPU Siap Disidang, DKPP Bisa Batalkan Keputusan KPU