Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menandatangani Code of Conduct. Code of Conduct berisi kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia, hari ini, Kamis, 28 Agustus 2014 di Bali.
Isi dari Code of Conduct antara lain, pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap kekuatan intelijen mereka, termasuk dalam kapasitas penyadapan, atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari dua pihak. Dan, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.
Penandatanganan dokumen ini diharap dapat mengurangi ketegangan di antara Indonesia dan Australia yang sempat memuncak setelah Edward Snowden mengungkap bahwa intelijen Australia menyadap percakapan pribadi Presiden SBY.
Penandatanganan dokumen tersebut, disaksikan langsung oleh Presiden SBY di Ruang Balai Raya, Laguna Hotel and Resort Nusa Dua, Bali. (fs)