Polisi: Penyelenggara Bagi Zakat yang Memakan Korban Akan Diproses Hukum


Polda Metro Jaya mengimbau warga yang ingin bersedekah dengan membagi zakat atau sembako agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke kepolisian. Itu dilakukan guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan. Mengingat pembagian zakat itu bakal disesaki banyak warga. 

"Pemberian Zakat tolong diberi tahu. Mereka mengundang orang sebegitu banyak, desak-desakan kemudian ada korban," ujar Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno, Jumat 19 Agustus 2011, seperti diberitakan vivanews. (pernyataan ini memang berita lama, tapi esensi hukumnya masih berlaku)

Sujarno mengatakan, jika sampai jatuh korban, maka penyelenggara akan diproses secara hukum. "Bisa dikenai pidana karena itu bentuk kelalaian. Banyak kejadian pembagian zakat yang justru kacau," ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan hari ini, kegiatan pembagian sedekah di kediaman Wapres terpilih (versi KPU) Jusuf Kalla, pada Selasa (29/7/2014) menimbulkan korban jiwa.

Selain menyebabkan satu orang tewas, acara open house di rumah JK juga menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak napas karena kehabisan oksigen dan luka-luka setelah berdesak-desakan.

Korban tewas dalam open house di rumah JK, diketahui bernama Handika (11), warga Kelurahan Rappokalling, Tallo, Makassar. Korban diketahui datang ke kediaman JK yang berada di Jalan Haji Bau, Makassar, sekitar pukul 10 WIT.

Korban yang tewas akibat kehabisan napas dan terinjak-injak, kemudian dibawa ke RS Stella Maris, Makassar. Orang tua korban Muhammad Thalib dan Halwiyah histeris begitu mengetahui anaknye tewas.

Sementara tujuh warga yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan, termasuk satu orang yang harus dilarikan ke ruang bedah RS Stella Maris.

Kegiatan membagi-bagikan zatak berakhir maut memang beberapa kali terjadi. Masih teringat kejadian di Pasuruan, Jawa Timur pada 2008 silam. Sedikitnya 21 orang tewas secara mengenaskan setelah pingsan akibat kehabisan oksigen dan terinjak-injak. Sepuluh orang terluka, beberapa di antaranya kritis. Para korban seluruhnya wanita berusia 25 sampai 50 tahun.

Polisi kemudian menetapkan Haji Soikhon, pengusaha yang membagian zakat kepada warga sebagai tersangka. Soikhon dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


Baca juga :