Muhammadiyah Resmi Polisikan Wimar


JAKARTA – Dianggap menghina melalui media sosial, Pemuda Muhammadiyah melaporkan Wimar Witoelar ke Polda Metro Jaya. Di akun twitter-nya Wimar dianggap melakukan penghinaan terhadap tokoh Muhammadiyah di akun jejaring sosial miliknya.

"Kami melaporkan tindakan Wimar Witoelar karena mengupload gambar yang menghina Muhamadiyah dan banyak tokoh Islam lainnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/6).

Muhammadiyah melaporkan Wimar terkait pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dahnil menemukakan, gambar yang diupload Wimar menuduh Muhamadiyah mendukung salah satu calon presiden. Padahal dalam konteks Pilpres sesuai dengan hasil Tanwir Muhammadiyah menyatakan netral.

Sebelumnya ramai diberitakan, Wimar memposting sebuah gambar hasil rekayasa yang menampilkan Prabowo Subianto dan elite koalisi Merah Putih seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali, Tifatul Sembiring, Ketua FPI Habib Rizieq Shihab,  Abubakar Ba'asyir, serta Aa Gym. 

Wimar juga menampilkan logo sejumlah organisasi Islam seperti MUI, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, juga FPI. Dilatarbelakang gambar para tokoh itu ada gambar  Imam Samudera dan Amrozi, serta Osama bin Ladin.

Gambar tersebut dilengkapi dengan tulisan: Gallery of Rouges (Galeri Para Bajingan), Kebangkitan Bad Guys!

Dahnil menganggap, gambar dan tulisan yang diposting Wimar sangat mengganggu warga Muhammadiyah karena menyamakan tokoh-tokoh Islam, termasuk tokoh Muhammdiyah dengan tokoh yang diidentikan dengan terorisme. Dan menggangap para tokoh itu sebagai bajingan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan Wimar ke Bawaslu. Juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburohman  menganggap perbuatan Wimar mengarah kepada pembunuhan karakter Prabowo dan tokoh-tokoh yang ada dalam gambar tersebut.

Habiburrohman meminta ke Bawaslu mengkoordinasikan kasus itu dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Kepolisian dan Kejaksaan Agung karena arah dari gambar tersebut adalah kampanye hitam yang  bisa ditindak dengan pasal pidana umum. (HAS)

Baca juga :