MK Kabulkan Gugatan PKS, Hitung Ulang 18 PPK di Halsel Harus Dikawal


Soal Penghitungan Ulang 18 PPK di Halsel
Surat Suara Dipindah ke Karung, PKS Halsel Sangsikan  Keamanan Suara

Menindaklanjuti amar keputusan Sidang di Mahkamah Konstitusi Senin 30 Juni terkait gugatan Partai Keadilan Sejahtera Maluku Utara terhadap  hasil keputusan KPU Provinsi Maluku Utara mengenai hasi  perolehan suara untuk caleg DPR RI Dapil Maluku Utara, yang hal ini juga sudah dimuat di media massa, maka DPD PKS Halmahera Selatan menyatakan sebagai berikut:

1. Mengapresiasi keputusan sidang MK tersebut, dimana harus dilakukan penghitungan ulang di 18 PPK di Halsel, mengingat telah terjadinya perubahan suara (penggelembungan)  yang luarbiasa dan cukup siginifikan sehingga mengakibatkan calon dengan suara terbanyak dari PKS atas nama Husni Salim bisa tergeser oleh caleg dari PAN akibat adanya penggelembungan tersebut.

2. Namun berdasarkan informasi  dan pantauan yang kami dapatkan di lapangan,  ternyata dokumen Negara berupa hasil rekapan perolehan suara maupun surat suara Pileg 2014 dalam kotak yang kini sudah ada di KPU Kabupaten  sudah dikeluarkan dari dalam kotak dan dipindahkan kedalam karung. Pemindahan ini menurut  salah seorang staf KPU yang berhasil kami konfirmasi, alasan pemindahan tersebut karena kotak suara harus segera didistribusikan ke kecamatan-kecamatan di Halsel yang tersebar di beberapa pulau,mengingat Pemilu Pilpres sudah dekat,dan kotak suara masih kurang atau belum tersedia cukup.

3. Mengingat sudah berpindahnya rekapan dan kertas surat suara dari tempat aslinya (kotak) yang terkunci tersebut ke dalam karung yang hanya diikat tali, maka kami menganggap tidak lagi bisa dijamin keaslian maupun keamanan isi dokumen negara tersebut dari terjadinya perubahan, sehingga kelak jika dilakukan penghitungan ulang validitas maupun kekuatan hukum dari hasil penghitungan tersebut dipertanyakan.

4. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi  maupun yang berwenang untuk segera bisa merespon dan mengambil keputusan dengan cepat dan tepat sesuai hukum, segala kejadian yang terjadi di lapangan tersebut sebelum dilakukannya penghitungan ulang. Dengan demikian penggelembungan/perubahan suara yang terjadi tidak sah dan melanggar hukum dan harus kembali kepada data awal sesuai C1

5. Perubahan-perubahan suara yang mengakibatkan terjadinya pengurangan  atau penggelembungan suara dari tingkat bawah hingga ke atas yang terjadi secara sistematis menunjukkan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu Pileg, sehingga mengakibatkan terkhianatinya aspirasi dari para pemilih. Untuk itu para penegak hukum untuk bisa mengusut para pelakunya hingga tuntas dan memberikan sanksi atau efek jera sesuai hukum yang berlaku.

Labuha 2 Juli 2014

Ketua Bappilu DPD PKS Halsel
Cahyo Adi

___
*foto: bekas kertas suara pileg (tribunnews)
Baca juga :