Arya Sinulingga Polisikan Tempo dan Selebtwit Pemfitnah dengan UU ITE


Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo dan selebtwit yang menyebutnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan dengan UU Pers. Arya menjerat mereka dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami sangat serius," kata Arya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 18 Juli 2014.

Saat melaporkan orang-orang yang menyudutkannya itu, Arya didampingi kuasa hukumnya, Habiburokhman. Laporan mereka tertuang dalam Laporan Polisi Nomor TBL/ 403/ VII/ 2014/ Bareskrim tertanggal 18 Juli 2014.

"Kami sudah serahkan screenshot dari media online, karena terduga juga telah menghapus twit dan itu sudah cukup sulit untuk dilacak," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, pencemaran nama baik penyebaran fitnah yang dilakukan sejumlah pihak itu dapat mempengaruhi nama baik Arya. Mereka minta polisi menjerat para terlapor dengan Undang Undang ITE yang  ancaman hukumannya enam tahun.

Bukan hanya Arya saja yang merasa menjadi korban, pun demikian dengan perusahaan yang menaunginya, MNC.

Arya memberi catatan pada media online tempo dot co. Menurutnya, media itu sudah mengoreksi isi pemberitaan dan menyampaikan permintaan maaf.

''Sudah (dihubungi), tapi tidak saya respon,'' kata dia.

Kasus hukum yang bermula dari percakapan di media sosial pernah menimpa seorang aktivis pekicau alias media sosial berlogo burung biru itu. Kala itu, Politikus Golkar Misbakhun melaporkan pemilik akun twitter @benhan yang menyebutnya perampok. Karena tudingan itu tak terbukti, sang pemilik akun twitter itu pun harus merasakan hidup di balik jeruji besi penjara. (ren/vivanews)


Baca juga :