JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) melanggar administrasi pemilu. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami putuskan terlapor (Jokowi) melanggar UU Pilpres yang mengatur larangan bagi peserta, pelaksana, dan petuga kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di gedung Bawaslu, Senin (30/6).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Taun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU hari ini. Artinya, paling lambat Senin (7/7) nanti KPU sudah menyampaikan surat teguran ke Jokowi.
Sebelumnya, pada 24 Juni lalu Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon Presiden Joko Widodo ke Bawaslu. Terkait kampanye politik di Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia Ahad (22/6) kemarin.
"Dua area tersebut berdasarkan SK Gubernur sendiri tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jangankan diadakan rapar akbar, ditempeli spanduk saja tidak boleh," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Habiburokhman yang tiba pada pukul 11.00 WIB juga akan menyampaikan tiga pelanggaran Joko Widodo kepada Bawaslu.
Jokowi disebut melakukan pelanggaran terhadap aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Selain itu, mantan Wali Kota Surakarta itu juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 yang isinya tentang lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI nomor 39 tahun 2013 tentang lokasi kampanye. (ROL)