Jakarta – Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara diputuskan hari ini, Kamis (6/3/2014).
Sidang dengan Nomor Perkara : 186/PHPU.D-XI/2013, MK Putuskan Pemenang Pilgub Maluku Utara pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang akan memimpin Maluku Utara periode 2014-2019.
Untuk diketahui, Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara hampir memakan waktu hampir 8 bulan dan berlangsung 2 putaran ditambah dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pemilukada Malut yang dihelat pada Juli 2013 lalu diikuti oleh 6 pasangan kandidat. Pemilukada harus berlangsung dua putaran karena tidak ada yang mendapat suara 30%+1. Pemilukada putaran dua diikuti pasangan Achmad Hidayat Mus – Hasan Doa (Ahm-Doa) dan pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang memiliki suara terbanyak. Hasil Pemilukada putaran dua terjadi sengketa di MK yang diajukan pasangan AGK-Manthab karena terjadi kecurangan. MK akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula yang terjadi kecurangan.
Sidang MK hari ini memutuskan dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula pemenang Pemenang Pilgub Maluku Utara pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang diusung PKS dan beberapa partai.
-Amar Putusan MK secara lengkap bisa dilihat di link http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_1654_186%20PHPU%202013_telahucap-6MAret2014.pdf