JAKARTA - Polemik tentang persyaratan Saringan Nasional Masuk Pergurun Tinggi Negeri (SNMPTN) sangat mengecewakan banyak pihak, khusunya para penyandang difabel. Syarat yang tidak memperbolehkan penyandang difabel mengikuti SNMPTN dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlakuan deskriminatif.
Seperti yang tertulis dalam websiteb resmi yang dikelola panitia SNMPTN 2014 dan majelis rektor perguruan tinggi negeri Indonesia. Menyatakan bahwa pendaftar SNMPTN tidak tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian.
Permasalahan ini mengundang reaksi dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi masalah pendidikan, Surahman Hidayat dari Fraksi PKS, ketika dihubungi di Jakarta, (13/3), mengatakan persyaratan semacam itu menurutnya merupakan bentuk pembatasan bagi kaum difabel untuk mendapatkan akses pendidikan.
Padahal jika anak didik punya kapasitas intelektual yang memadai dan sehat secara mental, seharusnya mereka tidak boleh dibatasi. “ Jangan sampai ada bentuk deskriminasi terhadap anak bangsa, mereka semua berhak mendapatkan pendidikan yang baik, karena setiap penyandang difabel adalah generasi penerus bangsa.” tegas Surahman.
Surahman melanjutkan, Pemerintah seharusnya mendorong para siswa difabel untuk memiliki semangat yang tinggi dalam berprestasi, berikan kesempatan yang sama kepada mereka sama seperti siswa yang normal lainnya, jangan hanya melihat sisi kekurangannya, sebab jika dicermati, biasanya Tuhan berikan kelebihan pada aspek lain, “ saya berharap pemerintah bisa lebih bijak terhadap para siswa penyandang difabel,” tutupnya.