Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk periode 2014-2019 akhirnya terjawab sudah, melalui sidang putusan Mahkamah konstitusi.
Dalam sidang putusan yang digelar , Kamis (6/3) Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba – Muhammad Natsir Thaib (AGK-Manthab) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut terpilih.
Ditemui di kediamannya di Kawasan Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kamis (6/3) Malam, Abdul Gani Kasuba yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan bahwa kemenanganya membawa kabar gembira bagi Partai.
“Para petinggi partai tentu gembira mendengar berita ini. Mereka sudah mengetahui hal ini pada saat saya menjadi jurkam di acara temu kader PKS, Saya sudah siap untuk menjalankan tugas negara ini. Mungkin mulai berjalan apabila KPUD, DPRD, Mendagri sudah memberikan mandat terutama bila sudah kepresnya,”katanya
Untuk diketahui, gugatan pasangan AGK-Manthab dikabulkan Mahkamah Konstitusi, lantaran menilai KPU Malut melakukan pelanggaran berupa mengesahkan hasil perolehan suara di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Malut pada Putaran II dan III diikuti dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, masing-masing pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa dan pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib. (deliknews)