Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 1435 atau tahun 2014 ini turun sekitar 300 USD. Penurunan BPIH ini disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa karena beberapa komponen BPIH bisa diefisienkan.
“Dalam setiap rapat pembahasan BPIH, kami selalu menekankan kepada pemerintah bagaimana caranya bisa membuat efisiensi biaya haji ini tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah. Itu sebabnya kami juga selalu mendorong pemerintah untuk lebih kuat dalam melakukan negosiasi soal biaya-biaya terkait pihak ketiga seperti biaya penerbangan, sewa pemondokan juga catering,” ujar politisi PKS ini dalam rilis-nya ke redaksi hidayatullah.com.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 2014 menjadi 50 juta rupiah dan berencana menaikkan biaya awal setoran haji, pada akhirnya pembahasan BPIH tahun 2014 antara pemerintah dengan
Bila tahun lalu BPIH ditetapkan pada angka USD3,527 (asumsi 1 USD=9600 rupiah) maka pada tahun ini BPIH ditetapkan menjadi 3219 USD dengan asumsi 1 USD= Rp. 10.500 yang akan digunakan untuk alokasi biaya tiket penerbangan, pemondokan di Makkah dan living allowance selama berhaji bagi jamaah.
Selain itu, masih ada kabar baik berikutnya bagi jamaah haji Indonesia. Mulai tahun ini biaya Dam bagi pelaku haji tamattu (yang selama ini dipilih sebagian besar jamaah haji asal Indonesia) kini termasuk dalam biaya yang dicover komponen biaya indirect cost.
“Dana bagi hasil uang setoran jamaah yang terkumpul selama ini kan sangat besar. Karena bersumber dari kumpulan uang jamaah sudah semestinya pemanfaatan bagi hasil uang setoran jamaah ini juga harus dimaksimalkan untuk kembali sebesar-besarnya kepada jamaah lagi. Maka kami juga menyepakati bahwa mulai tahun ini, bagi hasil uang setoran jamaah yang biasa kita sebut sebagai komponen indirect cost, dipergunakan diantaranya untuk transportasi, pemondokan di madinah, konsumsi di madinah dan armina serta untuk bayar dam haji tamattu,” jelas Ledia.
Dengan demikian kini jamaah haji tak perlu lagi mengeluarkan uang tambahan untuk membayar Dam yang kisarannya bisa mencapai angka SAR 475 atau sekitar 1juta 400 ribu rupiah.
Pengelolaannya pun berbeda. Bila pada tahun-tahun lalu jamaah mengeluarkan uang sendiri dan mencari hewan sendiri maka kini, biaya Dam diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank untuk kemudian pemotongan hewannya dikelola pula secara kolektif.
“Tentu saja jamaah diuntungkan karena selain tidak harus keluar biaya tambahan, tidak pusing mencari hewan sendiri sistem ini juga akan menghindari jamaah dari kemungkinan dikelabui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang selama ini kerap menimpa jamaah Indonesia. Misalnya mendapat hewan sembelihan yang tak cukup syarat atau bahkan uang diterima tapi hewan tak disembelih,” kata Ledia lagi. (hidayatullah)