Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan sikapnya hanya akan mengangkat dan memberhentikan pejabat melalui mekanisme yang jelas dan berdasarkan pertimbangan objektif. Bukan berdasarkan pertimbangan orang dekat, tim sukses, teman sekampung, ataupun karena membayar uang setoran.
Penegasan itu disampaikannya dalam pidato setelah melantik Suprapto sebagai Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumatera Barat di auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (17/2) kemarin. Suprapto berasal dari pejabat eselon III di Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta. Ia menggantikan pejabat lama Doddy Ruswandi yang telah pindah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
Gubernur menjamin, pengangkatan pejabat eselon di semua SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, proses fit and proper test dan uji kemampuan seseorang dalam memangku jabatan.
Namun, dalam penilaian tersebut, gubernur juga memperhatikan nilai kinerja, loyalitas dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah sebagai pelaksanaan visi dan misi gubernur.
Tolak uang setoran
Tak lama setelah dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 15 Agustus 2010, memang deras rumor berhembus di lingkungan Rumah Bagonjong (sebutan kantor gubernur) bahwa Irwan Prayitno –Muslim Kasim akan ‘menghabisi’ pejabat-pejabat semasa Gubernur Gamawan Fauzi-Marlis Rahman. Bahkan pernah diisukan Irwan pernah menyebut hanya sekitar 30 persen pejabat di lingkungan pemprov Sumbar yang akan dipakai.
Tetapi ia pernah pula menyampaikan kabar menyejukan tak lama setelah dilantik, bahwa mutasi atau penggantian pejabat tidak akan ada sampai tahun 2011. Dan itu memang terbukti, karena hingga enam bulan ia menjabat belum ada mutasi besar-besaran di lingkungan pemerintah daerah Sumatera Barat. Kecuali hanya untuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong karena pejabatnya pensiun atau pindah tugas.
Dalam pidatonya kemarin, Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, pengangkatan pejabat SKPD di pemerintah provinsi tidak sama dengan pengangkatan menteri kabinet oleh presiden. “Kalau di kabinet, berganti presiden berganti pula menterinya. Karena menteri itu jabatan politis. Sedangkan pejabat SKPD di pemerintah daerah adalah jabatan karir,” katanya menegaskan.
Untuk mengisi jabatan politik bisa berasal dari berbagai kalangan, tidak hanya dari pegawai negeri sipil (PNS). Sementara untuk jabatan karier, seperti kepala SKPD di pemda provinsi, harus diisi oleh PNS yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan ada mekanisme dan aturannya.
“Pelantikan hari ini (kemarin-red) merupakan aplikasi dari sistem dan mekanisme yang telah sesuai dengan aturan itu,” kata Irwan.
Mekanisme pengangkatan pejabat tersebut, kata gubernur, memerlukan proses yang panjang. Termasuk proses pengangkatan Kepala Dinas Prasjal dan Tarkim ini. “Saudara Suprapto ditunjuk sesuai dengan kompetensinya, demi memajukan dan mengembangkan potensi yang dimiliki Sumbar. Jadi tak ada istilah orang dekat,” jelasnya.
Dalam sambutan itu, Irwan membantah rumor yang berkembang selama ini bahwa ia akan mengganti sebagian besar pejabat lama dan akan memasukkan orang-orang dekat, orang sekampung dan tim sukses sebagai pejabat baru. Ia bahkan menegaskan, dalam seleksi calon pejabat, tidak ada perbedaan yang namanya tim sukses, orang dekat atau orang sekampung.
Di luar faktor-faktor di atas, Irwan juga mengingatkan, dalam setiap pengusulan pejabat, tidak ada uang setoran. “Tidak ada itu. Jika itu (uang setoran) ketahuan , walaupun yang bersangkutan yang terbaik, takkan akan diterima, dan tetap akan diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.
(haluan/kasurau)