Gubernur Malut Terpilih Abdul Gani Kasuba Siap Jalankan Tugas


Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) terpilih, Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib akhirnya memenangkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam amar putusannya menilai KPU Malut melakukan pelanggaran berupa mengesahkan hasil perolehan suara di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

"Cukup melelahkan negeri kecil namun memiliki pulau yang banyak. Putaran pertama dan kedua harus berkeliling itu cukup menguras pikiran dan tenaga namun alhamdulilah semuanya berakhir dengan kemenangan," kata Abdul Gani dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, (6/3/2014).

Gani mengapresiasi putusan MK itu, sebab Pilkada di wilayah Malut dilangsungkan hingga 3 putaran. Tidak hanya itu Gani pun menilai, rival terdekatnya mempunyai berbagai dukungan untuk menang dalam persaingan ini, tapi semuanya berbalik setelah MK memenangkan gugatannya.

"Sangat melelahkan. Rival mempunyai dukungan yang luar biasa di wilayahnya, namun kita lewati dengan baik, akhirnya keluar keputusan itu. Saya juga melihat memang mereka partai besar dan memiliki dana besar. Saya apa adanya menyerahkan data yang cukup lengkap ke MK," ujarnya.

Lebih lanjut terkait tugas gubernur, bahwa dia sudah menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang akan diserahkan kepadanya. Namun saat ini, dia bersama pasangannya masih menunggu Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Malut.

"Saya sudah siap untuk menjalankan tugas negara ini. Mungkin mulai berjalan nanti apabila KPUD, DPRD, Mendagri sudah memberikan mandat terutama bila sudah ada kepresnya," ucap Abdul Gani.

Pilkada Malut pada Putaran II dan III hanya diikuti 2 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, yakni Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa dan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib. (liputan6.com)


Baca juga :