Bilangin Ahok tuh...soal sumbangan BUS dia salah....
Masak kalau ada swasta nyumbang mau diterima gitu aja....ngaco kawan tuh...
Memasukkan dan atau mengeluarkan kekayaan ke dan atau dari kekayaan negara ada aturannya....
Ada UU perbendaharaan negara, ada UU keuangan negara, dll...
Itu juga harus dikaitkan dengan pajak dan cukai sebab banyak modus orang pura2 nyumbang untuk hindari pajak/cukai.
Banyak modus orang nyumbang dengan motif nyogok. ..Saya pernah menegur beberapa polda...
Dengan mudah beberapa polda mengumumkan adanya "dukungan" masyarakat berupa sumbangan mobil/motor patroli.
Bagaimana kalau penyumbang ternyata adalah penyelundup atau pengusaha hitam?
Maka itu setiap asset masuk dan juga keluar dari negara aturannya ketat...
Prosedur tidak boleh sembarangan...neraca aset negara harus bersih...termasuk dari motif ganjil...
Jadi tolong kasi tahu Ahok. .salah2 bisa dituduh gelapkan aset. ...
*sumber twit-twit @Fahrihamzah (12/3/2014)