JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Luthfi Hasan Ishak dibandingkan terpidana lainnya, padahal nilai korupsinya lebih besar berkali lipat.
“Mari kita bandingkan putusan Pak Lutfhi dengan beberapa terpidana lain yang pernah divonis oleh Pengadilan Tipikor,” ajak Politisi asal Lampung ini saat ditemui di DPR RI, Selasa (10/12)
Muzzammil membandingkan vonis Luthfi dengan Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara karena suap 32 milyar, Wa Ode divonis 6 tahun penjara karena suap 6,25 milyar, Nazarudin divonis 7 tahun penjara dengan suap 4,6 milyar, dan Joko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan korupsi 54 milyar.
“Publik patut pertanyakan keadilan majelis hakim Tipikor. Silahkan publik yang menilai,” ujarnya.