JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas 'Bail Out' Bank Century DPR dari PKS Indra menyayangkan sikap Wakil Presiden Boediono yang menolak panggilan Timwas pada 18 Desember mendatang.
"Saya menyesalkan pernyataan yang intinya Pak Boediono tidak akan datang atau menolak panggilan Timwas Century DPR RI. Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan," kata Indra di Jakarta, Jumat (6/12).
Sikap itu menurut Indra mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar. Indra berkata, jika tidak ada yang salah serta tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut untuk datang.
Indra menilai apabila keputusan itu benar, maka patut dipertanyakan kenegarawanan dan komitmen Boediono sebagai Wapres RI dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan DPR sebagai mandat dari rapat paripurna. Tugasnya mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu menurutnya sesuai diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010.
"Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 angka c UU No.27/2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ujarnya.
Selain itu Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU No.27/2009 tentang MD3 yaitu meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia juga mempertanyakan apakah Boediono tidak tahu bahwa Pasal 72 (ayat 2) UU No.27/2009 tentang MD3 dengan tegas menyatakan 'Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'.
"Atau apakah dengan pernyataan Pak Boediono menolak panggilan Timwas Century DPR, dapat diartikan Pak Boediono diduga tidak mau menaati Pasal 72 (ayat 2) UU No.27/2009 tentang MD3," tegasnya.
Indra mengatakan pernyataan penolakan panggilan Timwas Century dan apabila nanti akhirnya benar2 pak Boediono tdk memenuhi panggilan Timwas Century DPR, hal ini akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan akan membuat kegaduhan politik.
Timwas Bank Century menyepakati memanggil Wakil Presiden Bediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.
"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).
Pramono menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Wapres Boedino terkait kasus Bank Century memang diperlukan. Wapres Boediono dihadirkan pada rapat Timwas Century agar para anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Boediono, melalui juru bicara wapres Yopie Hidayat mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas) Bank Century DPR RI karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12).
Yopie menyampaikan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum. (ROL)