Raihan Iskandar: Tunda Kenaikan Setoran Awal BPIH


Menyikapi rencana Pemerintah untuk menaikkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebelumnya Rp. 25 juta menjadi Rp. 30 juta, anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, Lc. (Selasa, 17/12/2013) mendesak Kementerian Agama RI untuk menunda kebijakan kenaikan tersebut. Hal ini disebabkan agar masyarakat tidak merasa terbebani pada awal penyetoran ketika telah memiliki niat untuk menunaikan ibadah haji pada masa datang.

Beliau juga mengingatkan bahwa filosofis perubahan istilah Ongkos Naik Haji pada masa lalu menjadi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada saat ini adalah agar jangan terkesan bahwa biaya ibadah haji naik, naik dan akan terus naik. Oleh karenanya ketika istilah ini sudah berubah jangan sampai kesan tersebut masih melekat pada setiap kebijakan pemerintah yang selalu ingin menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut.  

Meskipun sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agama-RI bahwa rencana kenaikan setoran awal BPIH ini adalah bermanfaat bagi calon jemaah haji dalam hal mengurangi beban pelunasan BPIH, namun Raihan Iskandar menyebutkan, semestinya Kementerian Agama lebih dulu berkonsentrasi untuk melakukan pengelolaan dana setoran awal BPIH ini secara transparan dan akuntabel serta mensosialisasikan hasil pengelolaannya kepada masyarakat secara periodik. Sehingga harapan penyelenggaraan ibadah haji yang berkeadilan, profesional, akuntabel dan bermartabat serta mengedepankan kepentingan jemaah dapat terwujud setiap saat.

Terlebih lagi ketika rencana kenaikan setoran awal ini dinilai oleh pihak Kementerian Agama masih belum mampu mengatasi masalah waktu tunggu yang lama. Bahkan momentum kenaikan ini sangat tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik.

Raihan Iskandar juga meminta agar Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan RI dapat memfasilitasi jemaah haji Indonesia untuk memperoleh air zam-zam yang cukup. Karena air zam-zam dinilai oleh kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan oleh-oleh utama bagi seseorang yang telah melakukan perjalanan ibadah haji.

Mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan memanfaatkan bagasi pesawat yang kosong untuk mengangkut air zam-zam sebagai stock awal bagi calon jemaah haji, sekembalinya pesawat tersebut ke Indonesia setelah mengantarkan calon jemaah haji ke Arab Saudi. Hal ini ditegaskan beliau dalam rapat kerja  Komisi VIII DPR-RI bersama tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.


Baca juga :