Indeks Integritas Kota Depok Berada Diatas Standar KPK


DEPOK - Untuk tahun ini Indeks Integritas Kota Depok adalah 6,82. Indeks tersebut berada pada posisi diatas standar minimal yang ditetapkan KPK (6,00). Indeks integritas berkisar antara 0 – 10, Indeks tersebut menunjukkan bahwa semakin mendekati 10 maka integritas layanan semakin bagus.
Sebaliknya jika indeksnya mendekati nol, maka integritas layanan diartikan semakin buruk.

Indeks Integritas Kota Depok (6,82) merupakan nilai rata-rata gabungan dari Indeks Integritas 3 unit layanan daerah yaitu SIUP yang mendapatkan nilai 6,73, kesehatan Dasar Puskesmas yang mendapat nilai 7,14, dan indeks Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) 6,64.

Maksud tujuan dari penilaian ini  adalah untuk memetakan tingkat integritas unit layanan yang disurvei dan juga sebagai evaluasi kepada tiap unit layanan dengan memberikan rekomendasi perbaikan, serta mengumumkan kepada masyarakat luas. Survei yang dilakukan menggunakan metode wawancara langsung dengan responden (face to face), serta Pengamatan deskriptif dan konfirmasi. Pengamatan deskriptif dilakukan dengan mencatat dan mendokumentasikan keadaan unit layanan, sementara konfirmasi dilakukan terhadap beberapa responden dan petugas layanan publik terpilih dalam rangka mendalami informasi penting yang ditemukan di masing-masing layanan.

Sedangkan materi survei yaitu kondisi unit layanan dan petugas layanan yang meliputi kondisi fasilitas di lingkungan unit layanan, penilaian terhadap sikap petugas layanan penampilan petugas layanan, keahlian petugas layanan, tingkat aksesibilitas terhadap media pengaduan/pengajuan komplain di unit layanan, bentuk media pengaduan di unit layanan, pemanfaatan media pengaduan/pengajuan komplain di unit layanan, tindak lanjut/respon petugas layanan terhadap pengaduan di unit layanan, serta bentuk media ataupun kegiatan anti korupsi di unit layanan.

Selain itu proses dan prosedur layanan juga menjadi hal yang dinilai, meliputi prosedur/tahapan pengurusan layanan di unit layanan, tingkat kesulitan/ketidakjelasan prosedur pengurusan layanan, persyaratan pengurusan layanan, tingkat kelambatan/ketidakjelasan batas waktu pengurusan layanan, tingkat kejelasan biaya pengurusan layanan, kejelasan informasi prosedur, persyaratan, waktu dan biaya pengurusan, serta kondisi perangkat sistem teknologi informasi di unit layanan. Khusus pada unit layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), proses dan prosedur yang dinilai adalah aspek administrasi tender/lelang yakni mulai dari pendaftaran, aanwijzing, penyerahan dokumen, hingga pengumuman pemenang.

Pengalaman dan perilaku pengguna layanan publik pun juga turut dinilai, meliputi biaya total yang dikeluarkan saat pengurusan layanan, kesesuaian biaya total yang dikeluarkan dengan biaya resmi pengurusan, pengetahuan tentang biaya resmi pengurusan layanan, pengalaman terhadap pemberian biaya tambahan untuk setiap mengurus satu layanan, pengetahuan tentang praktek pemberian uang tambahan di unit layanan dan pengalaman melakukan pertemuan di luar prosedur dengan petugas unit layanan. (Diskominfo/Rysko)

*http://www.depok.go.id/18/12/2013/01-berita-depok/indeks-integritas-kota-depok-berada-diatas-standar-kpk



Baca juga :