Hasil Sidang MK Kuatkan Rudy-Helmi Sebagai Pemenang Pilkada Garut

Pasangan Rudy-Helmi di kantor PKS Garut saat penyampain hasil quick count pilkada Garut (17/12/2013)

JAKARTA - Hari ini (Kamis, 19/12) sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur.

Dengan demikian, MK menguatkan putusan KPU Kabupaten Garut yang menetapkan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sebagai pemenang Pemilukada Garut 2013 sekaligus sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019.

Sebelumnya diberitakan, melalui rapat pleno terbuka pada 26 November 2013, KPU Kabupaten Garut yang menetapkan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sebagai pemenang Pemilukada Garut 2013.

Rudy Gunawan - Helmi Budiman mendapat 524.164 atau 50,31 persen suara. Sedangkan, pasangan incumbent Agus Hamdani - Abdusy Syakur mendapat 517.769 suara atau 49,69 persen. Dari 1.760.130 warga yang memiliki hak pilih, 1.041.933 warga di antaranya menggunakan hak pilih secara sah. Sedangkan, 29.590 suara yang diberikan dinyatakan tidak sah. Partisipasi pemilih mencapai 60,88 persen atau 1.071.523 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah suara yang didapat pasangan Rudy Gunawan - Helmi Budiman dan pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur hanya memiliki selisih 6.395 suara atau 0,62 persen dari keseluruhan suara sah.

___
NB: Wakil Bupati Garut terpilih dr. Helmi Budiman (lahir di Tasikmalaya, 5 Mei 1971; umur 42 tahun) adalah anggota DPRD Garut periode 2009-2014 dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Sebelumnya pada tahun 2008, beliau juga diusung menjadi calon wakil Bupati Garut namun gagal.


Baca juga :