F-PKS: RUU Pesisir Harus Menjamin Hak Nelayan Tradisional, Masyarakat Pesisir dan Adat


Jakarta (17/12) - Ketua Kelompok Komisi Kelautan Fraksi PKS menilai pengesahan RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang merupakan Revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 harus menjamin dan memperhatikan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat (hak ulayat), serta hak-hak konstitusional lain milik masyarakat yang dijamin konstitusi.

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan daerah yang penting, strategis, dan memiliki sumber daya alam yang melimpah, bagi sebuah bangsa wilayah tersebut sangat erat kaitannya dengan keamanan dan kedaulatan negara. sehingga untuk pengelolaannya perlu diatur oleh pemerintah. Ujar Habib Nabiel Al-Musawa, di Gedung DPR RI, Selasa (17/12).

Menurutnya, jika wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikelola oleh swasta dan asing, jangan sampai para nelayan dan masyarakat menjadi lebih termarjinalkan. Hal ini bukan tanpa alasan saya kemukakan, menurut informasi yang saya dapatkan saat ini saja para nelayan sulit memasuki beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola pihak swasta dan asing.

Akses melaut semakin hari semakin sempit dan banyak yang ditutup, bahkan ada yang diusir oleh penjaga wilayah perairannya. Hasil tangkapan setiap hari tidak menentu dan penghasilanpun sekarang ini juga semakin menurun.

Habib menambahkan, batasan maksimal investasi asing yang layak adalah antara 30-40%, share asing yang lebih besar dari itu akan berdampak stagnan dan melemahnya investasi lokal, dan share asing yang dibawah nilai itu akan membuat tidak menariknya investor asing di bidang ini serta memperlambat pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perimbangan antara niat membangun dengan tumbuhnya investasi lokal harus diutamakan oleh Pemerintah pusat dan daerah.

Jika nantinya RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, Pemerintah harus serius mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat untuk melindungi kepentingan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat (hak ulayat), serta hak-hak konstitusional lain milik masyarakat yang dijamin konstitusi. Agar masyarakat pesisir dan nelayan tetap dapat hidup dan bermata pencaharian di wilayah tersebut. tutup Habib.



Baca juga :