"Century Jilid II dan Villa KPK" by @Fahrihamzah



by @Fahrihamzah

MANA KPK? "BPK: Kerugian Negara Kasus Century Lebih dari Rp 7,4 T"

(“Bank Mutiara Terima Bailout Rp 1,25 Triliun” - JPNN)

(“Fahri Hamzah Ingatkan 'Bailout' Bank Mutiara Rawan Ditunggangi Kepentingan Pemilu 2014”)

Ganti Nasabah antaboga 35 Milyar KPK larang Bank Mutiara...tapi LPS boleh kucur1,24 Triliun.

KOMPLOTAN INI HARUS BERDUSTA DI ATAS DUSTA...TAK ADA CARA LAIN...

Kalau mereka nilep uang 6,7T tenang2 aja...sekarang nilep lagi santai aja...kan KPK sohib...pasti aman...

Coba kalau kita terdengar berbisnis...disadap dan nanti uang apapun dibilang suap...dalam 1x24 jam hancur..!

Teman2 politisi hati2lah...KOMPLOTAN ANTI PARTAI INI LATEN DI INDONESIA...WHITE COLLAR CRIME.

Bagi mereka menghancurkan parpol dan politisi adalah perjuangan hidup mati...

Dan perjuangan melindungi penjahat kerah putih adalah harga mati..

Orang2 ini gak punya malu...Bank Bobrok aja 5 tahun ini terus dicitrakan bagus...sampai busuk lagi...

Sampai busuk lagi pun ditutup lagi...asalkan kebusukan lama tak terungkap...

Hadapkan tatapan kita kepada LPS yang salah seorang lawyer nya menjadi pimpinan KPK...

Sama sekali tidak punya etika dan terus menyebut diri pahlawan pemberantas korupsi...

Padahal dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kunci pembobolan dana PMS tanggal 20-24 November 2008..

Dalam data yg saya punya...tak ada satu pun pihak pemerintahan yang tahu kucuran itu..otaknya adalah lawyer...

Maka apa mungkin calon tersangka menuduh dirinya sendiri? Atau menangkap dirinya sendiri?

Pengucuran dana LPS lanjutan menurut saya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berlanjut...

Ini kejahatan besar dengan komplotan terbesar...dan tikus2 kecil terus dikorbankan...

Tikus2 besar bersorak riang gembira....#SelamatkanDanaLPS

Contoh lain yg ganjil...kalau orang mereka ketahuan ada masalah...pasti ditutup...kalau orang lain pasti dibongkar..

Kasus seorang penyidik punya villa di puncak itu salah satunya...

Kalau yang lain...memiliki harta ilegal langsung LHKPN-nya dibongkar dan kena TPPU... (pencucian uang –red)

Alasannya sederhana bahwa harta ybs tidak sesuai profile di LHKPN-NYA...

Sekarang, seorang penyidik punya bangunan Ilegal di puncak...(puncak daerah mahal loh...)

Jumlahnya 1000m2...lalu ada bangunan di atasnya yang tak berizin...itu keterangan pemda Bogor...resmi.

Bukannya melakukan investigasi terbuka..supaya publik tenang malah semua membela seketika...

Pertama kok penyidik KPK bisa punya tanah 1000m2...kedua kok bisa bangunanya liar ilegal...

Ketiga ybs (mr. D ) bukan penyidik baru di KPK. ini termasuk yg betah dan gak mau balik ke mabes polri...

Sepotong tanah di puncak seluas 1000m2 bukanlah tanah murah...dan pasti itu bukan tanah satu2nya...

Alih2 investigasi dilakukan...karena ini berita ganjil...malah KPK memakai kewenangan LHKPN untuk menutupi cerita...

Ini bukan cerita baru. ..kelakuan ganjil orang KPK selalu diproteksi. Sejak lama...

Korupsi Suap SKRT Bibit dan chandra diselamatkan pakai SKPP....

Pertemuan para pejabat KPK dengan Nazaruddin diselesaikan secara adat...termasuk Johan Budi...

Konflik kepentingan mereka dibiarkan saja....luar biasa...

Hukum itu buat orang lain bukan untuk mereka...luar biasa...





-sumber: https://twitter.com/Fahrihamzah

****

Pengamat Hukum UII: Villa Penyidik, Kasus Dugaan Suap KPK Layak Dibuka

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir berpendapat pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa vila yang dibongkar di Megamendung Puncak Bogor milik penyidik Damanik, perlu ditelusuri.

Mudzakir menilai, perlu untuk dibuka kembali kasus-kasus dugaan suap terhadap KPK beberapa waktu silam. Apabila vila milik Damanik terbukti hasil dari suap, maka hal tersebut membenarkan isu bahwa KPK tidak bebas dari praktik suap.

"Ya berpengaruh, selama ini semua SDM (sumber daya manusia) di KPK dipersepsi sebagai orang yang bersih atau suci," kata Mudzakkir kepada INILAH.COM, Senin (16/12/2013).

Banyak kasus-kasus suap yang diduga melibatkan pimpinan KPK sebelumnya. Dengan persoalan ini, perlu kasus-kasus itu dibuka juga.

"Jika benar villa dibeli hasil uang suap atau gratifikasi, dan pada saat yang bersangkutan menjadi penyidik pada KPK, masyarakat sekarang sah untuk menggugat kasus Bibit dan Chandra untuk dibuka kembali," jelasnya.

Begitu juga dengan kasus Anggodo. Hal tersebut, menurutnya untuk menjaga nama baik KPK.

"Kasus Anggodo untuk dibuka yang selebar-lebarnya. Hal ini untuk kebaikan KPK sendiri dan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya. [gus]

-sumber: inilah

***

BACA JUGA: "Menyoal Kata 'Villa' Milik Damanik Penyidik @KPK_RI Yang Dianggap Fitnah" by @AddeLeandro


Baca juga :