1) Kami sebenarnya tak terlalu kaget dgn nekadnya KPK menuntut LHI 18 tahun penjara.
2) Sebab besaran tuntutan kini ditentukan opini yg diciptakan di luar sidang dibanding fakta persidangan.
3) Bila kita mengaca ke fakta sidang. Apakah suap 1,3 M telah terjadi dlm kasus LHI seperti dakwaan KPK?
4) Fakta pertama KPK tak bisa buktikan uang itu benar-benar sampai ke LHI. KPK baru bisa buktikan sampai ke AF.
(( Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap yaitu 300jt sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan KPK. 300jt yang diberikan Indoguna telah habis dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia sendiri yaitu mengurus proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang 1 M diterima AF dan di hotel Le Meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix Radjali (sales dari Williams Mobil) sebesar 400 juta sbg pembayaran mobil. Sekitar 495 juta lainnya akan dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada Ilham sebagai pihak yg mengerjakan interior. Tak ada satu rupiah pun diterima LHI ))
5) KPK hanya meyakini sekalipun uang itu belum sampai ke LHI, sudah ada kesepakatan AF dan LHI urus kuota.
6) Bukti yg disodorkan KPK adalah rekaman penyadapan LHI-AF sbg bukti petunjuk.
7) Mengapa petunjuk? Sebab sadapan itu tak menunjukan jelas adanya kesepakatan urus kuota indoguna.
8) Yang ada baru indikasi wacana janji suap sepihak dari AF ke LHI bila urus kuota indoguna.
(( Selama persidangan, jaksa gagal mengaitkan pemberian dana dengan jabatan atau kewenangan LHI sbg syarat mutlak perkara ini untuk disebut SUAP ))
9) Fakta sidang kedua; KPK tak bisa buktikan isi pertemuan indoguna dan mentan utk naikkan kuota indoguna.
10) Pertemuan itu hanya bicara soal salahnya data kementan soal stok daging hingga kuota impor TOTAL turun. (baca: Mentan Berdebat dengan Bos PT Indoguna -vivanews)
11) Untuk kepentingan siapakah adu data kecukupan daging nasional itu?
12) Apakah jika indoguna bisa yakinkan data mentan salah, indoguna pasti diuntungkan?
13) Importir daging bukan hanya indoguna. Ada importir daging lainnya.
14) Sampai disini fakta kedua ini tak meyakinkan ada kausalitas naiknya kuota indoguna dg pertemuan medan.
15) Dan faktanya kuota indoguna memang tidak naik dan fakta juga mentan tak berubah keyakinannya.
16) Kaitan fakta ini dg PMH (Perbuatan Melawan Hukum) LHI, apakah ada pelanggaran dilakukan LHI fasilitasi rakyat adu data dg mentan?
17) Utk soal ini kami sependapat dg bung @Alejandro_Law17. Tak ada pelanggaran hukum krn memfasilitasi adu data tsb.
18) Itu dari sisi fakta hukum. Sekarang mari kita kupas dikit logika hukumnya.
19) Kita abaikan fakta hukum yg sebenarnya tak mendukung dakwaan prediket crime KPK pada LHI yaitu suap.
20) Darimana logikanya LHI terbukti terima suap 1,3 M bila uang itu tak pernah sampai kepadanya?
21) Itu sebabnya jaksa membelokan tuntutannya ke pasal 12 huruf a bukan pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1.
22) Pasal 12 huruf a ini, tuntutan pembuktian PMH nya memang lebih mudah dari pasal 5 UU Tipikor.
23) Pasal 12 cukup dg menduga gratifikasi itu (1,3 M) terkait kewenangan dan jabatan LHI sbg "penyelenggara negara".
24) Ingat... kewenangan LHI sbg penyelenggara negara yaitu anggota DPR bukan Presiden PKS.
25) Lalu gimana mengaitkan kewenangan LHI yg di DPR anggota Komisi I sementara mitra kementan adalah komisi IV?
26) Utk menutupi ini, KPK kaitkan posisi LHI sbg presiden PKS dan mentan adalh kader PKS. Kesannya klop.
27) Ini sebabnya dari awal kami melihat ada ‘ambiguitas’ KPK dlm mengkontruksikan dakwaan ke LHI. (ambiguitas: kalo pake pasal 12 harusnya konsistentempatkan LHI sbg "penyelenggara negara" yaitu anggota DPR, bukan sebagai Presiden PKS -red)
28) Lalu dg ambigiutas konstruksi hukum dan belum jelasnya LHI terima gratifikasi, gimana hakim buat vonis?
29) Dalam situasi seperti saat ini, kami ragu hakim berani buat vonis beresiko diserang opini publik.
30) Apalagi hakim2 tipikor saat ini sudah dlm situasi terpaksa 'mengentertain' KPK.
31) Bila tidak, selain diserang opini yg sudah dari awal dibentuk utk sudutkan LHI, juga dapat ancaman lain.
32) Ancaman itu bisa diincar KPK seperti hakim yg bebaskan bupati bekasi dulu di PN Tipikor Bandung.
33) Saat itu KPK sadap hakim Comel berminggu-minggu, tapi yg ketangkap hakim PN Bandung dan Toto Hutagalung cs.
34) Cukup sekian.
*by @dangtuangku
https://twitter.com/dangtuangku