Dalam persidangan kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap adanya nama-nama panggilan seperti Pak Lurah, Sengman, dan Bunda Putri. Nama-nama itu terungkap di persidangan saat Ridwan Hakim menjadi saksi untuk
terdakwa Ahmad Fathanah. Sengman disebut sebagai utusan Presiden SBY yang menerima Rp 40 M dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nama-nama itu belum perlu dipanggil.
"Apa peran dia dalam pembuktian? Kalau perannya enggak ada atau terbatas sekali, untuk apa dipanggil?" demikian ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui usai acara di Jakarta, Senin (2/9), seperti diberitakan republika online.
Pernyataan KPK ini sangat disayangkan dan disesali oleh praktisi hukum.
Muhammad Ainul Syams, Founder & Senior Partner of Syamsu Hamid & Partners, kecewa dengan kinerja KPK dalam mengungkap tuntas kasus impor sapi ini.
"Agak mengecewakan ketika salah satu wakil Ketua KPK mengatakan tidak akan mendalami fakta yang diungkap orang lain yang tidak ada sangkut dengan kasus impor sapi," ujarnya via laman twitter @ainulsyamsu.
"Pak Wakil, dengan apa lagi proses hukum itu dijalankan dan dikembangkan jika bukan dengan keterangan saksi?" lanjutnya.
"Bagaimana dikatakan tidak ada sangkut paut jika hal itu terungkap dalam sidang AF.... Hadeehhh Pak Doktor...," tutup lawyer yang juga Anggota Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah ini.
Sudah seharusnya KPK bekerja menegakkan keadilan bukan mempermainkan keadilan saat berhadapan dengan pihak-pihak yang ditengarai dekat dengan kalangan istana.
BERANI JUJUR HEBAT !!!