by Nandang Burhanuddin
*****
Semoga menyadarkan para pengklaim pejuang syariah khilafah yang anti Moursi dan anti IM. Juga untuk kaum Salafy yang mendukung kudeta. Bahwa kudeta telah meniadakan pasal-pasal di konstitusi yang berkaitan dengan syariat Islam.
Pasal 11: Negara berkwajiban menjaga akhlak, adab, dan aturan publik.
Pasal 12: Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai penguat budaya, peradaban, dan bahasa bagi masyarakat.
Pasal 25: Negara berkewajiban menghidupkan dan mendukung sistem/aturan wakaf kebajikan.
Pasal 44: Negara wajib menghukum setiap hinaan atau celaan terhadap para rasul-para nabi seluruhnya.
Pasal 219: Prinsip-prinsip syaria Islam mencakup dalil-dalil universal, kaidah-kaidah Ushul dan Fiqih serta segala sumbernya yang muktabar dalam madzhab Ahlus Sunnah Waljamaah.