Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional membrikan penjelasan dan jawaban tegas terhadap tuduhan beberapa Ulama Mesir kepada Ikhwan bahwa mereka adalah Khawarij dan boleh dibunuh dan diperangi, fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh Ali Jum'ah, Amru Khalid dkk ini telah menjadi landasan syar'i bagi As-sisi dan Militer untuk melegalkan pembunuhan dan pembubaran paksa para demonstran damai pro Mursi di Maidan Rab'ah dan An-Nahdhah beberapa waktu lalu.
Berikut adalah ringkasan Bayan Syeikh Yusuf Al-Qardhawi pada acara TV Al-Jazirah "Syariah dan Kehidupan";
1. Dr. Mursi adalah presiden Mesir yang sah yang dipilih oleh mayoritas rakyat mesir, karenanya mereka yang keluar dari pemerintahan Mursi dan memeranginya adalah "Khawarij", adapun Syekh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir) bukanlah seorang mufti melainkan budak kekuasaan dan tentara.
2. Mereka yang keluar dari kekuasaan Presiden yang sah pilihan rakyat pada 3 juli yang lalu adalah "Kudeta Militer" serta usaha membatalkan UUD yang disahkan oleh rakyat Mesir adalah perbuatan yang terlarang.
3. Sesungguhnya siapa yang keluar dari pemerintahan yang sah yang dipilih langsung oleh rakyat merekalah yang disebut sebagai khawarij, wajib hukumnya melawan mereka dan tidak boleh rakyat mengikuti mereka, bahwa Ali Jum'ah bukanlah seorang Ulama, dia sering menghina dan mencaci maki Ulama.
4. Seharusnya Ali Jum'ah memberikan fatwa kepada As-Sisi agar tetap taat kepada presiden Mursi sebagaimana sumpah jabatan yang telah dia ucapkan di depan Presiden Mursi yang kemudian dia khianati. Ulama yang dapat didikte oleh penguasa tidak akan membawa umat kecuali kepada keburukan dan tidak dapat menjadi rujukan umat.
5. Ulama yang hakiki adalah ulama yang takut pada Allah swt, yang berdiri tegak di atas nash-nash Al-Qur'an dan As-sunnah serta mengetahui dalil-dalil syari'ah dan menempatkannya sesuai tempatnya.
6. Rakyat Mesir yang menolak kudeta mereka berdemo dengan damai, militerlah yang melakukan kekerasan dan membunuh serta melukai puluhan ribu rakyat Mesir.
7. Dr. Mursi adalah presiden yang telah memberikan kebebasan kepada rakyat Mesir, tidak boleh diturunkan kecuali melalui kotak suara pemilu.
Kecaman terhadap syekh Ali Jum'ah cs ini juga disampaikan oleh Jabhah Ulama Al-Azhar, Dr. Imarah, Dr. Shalah Sulthan, Dr. Isham Talimah dll.
Wallhahu a'lam.
*by Khairan M. Arif (Sumber; Ikhwanonline.com dan mnf.com)