Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari 6 pasang kandidat yang bertarung pada Pilwalkot Bandung 2013. Sebagai pemenang, pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial (RIDO) meminta kepada 6 pasang kandidat lain untuk bersama-sama saling bergandengan tangan membangun Kota Bandung menjadi Kota Juara Indonesia.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasangan RIDO Hikmat Prihadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2013).
"Alhamdulillah kita selesai sidang, seluruh dalil-dalil permohonan penggugat pasangan calon tidak ada satupun yang berlasan hukum. Pihak terkait bisa membantah dan tidak terbukti," ujar Hikmat.
Menurut Hikmat, hakim tidak melihat ada alasan hukum dalam gugatana tersebut.
"Apa yg didalilkan dalam gugatan ditolak seluruhnya. Oleh karena itu, karena sudah masuk MK dan diputuskan gugatan ditolak, tinggal menunggu pelantikan saja," terangnya.
Dengan keputusan MK ini, Hikmat berharap semua pasangan calon beserta tim kampanyenya untuk menghormati putusan tersebut. "Mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk membangun Kota Bandung menjadi Kota Juara Indonesia," pungkasnya. (detik)
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Klik Download App BB | Klik Download App Android