Eksepsi atau nota keberatan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) langsung dinyatakan kepada KPK. LHI memprotes cara penyitaan sejumlah aset oleh penyidik KPK. Dalam eksepsi berjudul "Bersalah sebelum vonis, menghukum dengan peradilan opini," penasihat hukum LHI juga menyinggung cara penyitaan aset yang dinilai berlebihan.
"Cara penyidik KPK memperlakukan terdakwa cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata penasihat hukum LHI, Mohamad Assegaf membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/7/2013).
Ia memrotes penyitaan dengan menempel kertas dengan bertulisan, "Disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Luthfi Hasan Ishaaq".
"Padahal tanpa diletakan tanda sita, penyitaan sudah sah," ucapnya.
Penyitaan oleh KPK, katanya, sangat berlebihan dan melanggar asas praduga tak bersalah karena menempatkan terdakwa dalam praduga bersalah. (pm)
*http://www.nabawia.com/read/369/eksepsi-lhi-kpk-abai-asas-praduga-tak-bersalah#.UdEE6wU8tfw.twitter
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Klik Download App BB | Klik Download App Android