Bedah Dakwaan Kasus LHI: "Peluang Besar LHI Bebas Murni"


Bagian I
"PEMAPARAN DAKWAAN" 


by @Eli_Dwina

Tentang Yudi Setiawan... 
   
Disebutkan bhw Yudi Setiawan itu bla... bla.. bla... Gitu ya? 
   
Begini. Faktanya nama Yudi Setiawan tidak masuk ke dalam Dakwaan LHI. Nama ini masuk dlm Dakwaan ke-2 utk AF. 
   
Menarik memang. Dlm kasus LHI-AF ini, keduanya didakwa dg 2 Dakwaan: Tipikor (Tindak Pidana Korupsi/TPK) & TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana Dak-TPK berbentuk alternatif dg 3 lapis pasal.
   
Utk Dakwaan TPK, LHI-AF didakwa bersama-sama/turut serta dg penuntutan dilakukan terpisah. Sidang di hari sama. Irit. Hihi.. 
   
Dakwaan-TPK LHI-AF, terkait dg menerima hadiah/janji pdhl patut diduga berkaitan dg jabatan. Jelas ya, gak ada kaitaninflasi daging, hihi..
   
Sekarang kita masuk ke konstruksi yg disusun dalam Dakwaan.
   
1. PU mengkonstruksi bhw LHI-AF saling kenal dan bersahabat sejak 1985 di Arab. Pernah mendirikan PT bersama.
   
2. PT yg didirikan LHI-AF, tidak aktif sejak 2005. Th 2007-2009, AF malah tdk di Indonesia krn dihukum di luar negri.
   
3. PU "tiba-tiba" mengkonstruksi bhw AF memdampingi LHI di berbagai kegiatan dan disebutkan sbg orang kepercayaan LHI.
   
4. Ini penting: 5 Okt 2011, di Grand Hyatt, Elda melakukan pertemuan dg Maria Elizabeth membahas upaya penambahan kuota impor daging sapi.
   
Terkait angka 4 tadi, jelas kan siapa yg berinisiatif menambah kuota impor? Nah, yg satu masih saksi, satunya sudah TSK.
   
5. Selanjutnya, Nov 2012, Elda mempertemukan Maria dg AF di Angus Steak. Di situ, Maria menyampaikan permintaan bantuan.
   
6. AF mengarahkan Maria utk membuat surat permohanan yg ditujukan ke Mentan, yg prosesnya akan dipantau AF.
   
7. Tgl 8 Nov 2012, Indoguna mengajukan permohonan ke Mentan utk penambahan kuota 500 ton. Hasilnya: Ditolak!
   
8. Krn penolakan ini, AF minta ke Elda agar Maria kembali mengajukan permohonan kuota dg mengikutsertakan 3 anak perusahaannya.
   
9. Tgl 27 Nov 2013, Indoguna dan 3 anak perusahaannya, mengajukan kembali ke Mentan utk penambahan kuota impor 5.150 ton.
   
10. Apa hasil pengajuan kedua ini? Sama. Ditolak juga...
   
11. Krn penolakan kedua ini, AF, Elda dan Maria bertemu membahas pengajuan kembali. Kali ini lebih besar, 8000 ton.
   
12. Tgl 18 Des 2012, Maria memerintahkan Juard selalu Direktur Indoguna dan Ketua Aspidi mengajukan 5 surat permohonan penambahan kuota.
   
Betul. Maaf, typo. “@Kasimjr: 2012 "@eli_dwina: 9. Tgl 27 Nov 2013, Indoguna dan 3 anak perusahaannya, mengajukan kembali ke Mentan
   
13. Ke-5 surat permohonan diajukan ke Kementan. Lalu, Maria perintahkan Juard buat surat atas nama Aspidi ditujukan ke Menko Perekonomian.
   
14. Saat itu, belum ada SK Menko Perekonomian penetapan penambahan kuota impor. Jelas kan, siapa yg menetapkan kuota impor daging?
   
Tambahan utk poin 13-14, pd sidang Juard, terungkap bhw yg menyuruh membuat surat permohonan ke Menko Perekonomian adlh Elda.
   
15. Utk meloloskan permohonan, AF minta LHI bertemu Maria dan Elda. LHI mengarahkan Maria utk menyiapkan data sbg bahan diskusi.
   
Tidak ada penambahan apapun. “@IrwanDion: @eli_dwina jadi kuota untuk indoguna bertambah berapa?”
   
Baik, dilanjutkan ya. Oh ya.. Ini dakwaan lho. Asli. Sesuai yg dibacakan PU di sidang LHI dan AF utk Dak pertama.
   
16. Tg 28 Des 2012, AF kembali melakukan pertemuan dg Maria dan Elda. Di situ AF berjanji akan membantu pengurusab penambahan kuota.
   
17. Tgl 8 Jan 2013, AF menelepon Zaky, minta supaya LHI diberitahu bhw info de Elda, Indoguna sudah memasukkan permohonan.
   
18. Tgl 9 Jan 2013, AF menelepon LHI menanyakan rencana mempertemukan Mariandg Mentan.
   
19. LHI minta kpd AF agar Maria menyiapkan data yg meyakinkan Menteri bhw data BPS tidak benar.
   
20. LHI kemudian memberitahu AF akan adanya acara di Medan, tgl 11 Jan 2013. Maria juga diberitahu bhw ada Mentan dlm acara itu.
   
21. AF meminta kpd Elda biaya transportasi dan akomodasi, yg kemudian oleh Elda dimintakan ke Maria.
   
22. Tgl 10 Jan 2013, LHI menghadirk tu tokoh di Medan. Termasuk di acara itu hadir Mentan.
   
23. AF, Elda, Maria menginap di Aryaduta, Medan. Maria kemudian menitipkan data itu ke Soewarso.
   
24. Thl 11 Jan 2013, dilakukan pertuan di Aryaduta, hadir LHI, Mentan, AF, Maria dan Suwarso.
   
25. LHI menyampaikan pd Mentan bhw Maria akan menyampaikan data terkait krisis daging sapi yg menyebabkan harga tinggi.
   
26. Suswono memanggapi paparan Maria dg menyatakan data itu tidak valid. Suswonointa dilakukan uji publik.
   
27. Maria juga menyampaikan pd Suswono bhw telah terjadi jual-beli Surat Persetujuan Impor (SPI).
   
28. Suswono langsung minta agar Maria menyerahkan data perusahaan yg melakukan jual-beli SPI itu.
   
29. Selanjutnya, Elda dan Maria bertemu dg Suharyono, Kepala PPVTPP Kementan utk minta data Rekapitulasi Permohonan Penerbitan (RPP)...
   
30. ... terkait perusahaan yg melakukan praktik jual-beli SPI.
   
31. Melalui Achdiat Basari, data itu diserahkan ke LHI berikut surat permohonan dr Indoguna.
   
32. Tgl 18 Jan 2013, LHI menyampaikan akan menemui Suswono, dan bertanya ttg perusahaan yg ditandai lingkaran merah.
   
33. AF menghubungi Elda dan menanyakan maksud lingkaran merah itu. Dijawab bhw itu tanda importir seperti yg pernah diceritakan.
   
34. Tgl 28 Jan 2013, AF melakukan pertemuan dg Maria dan Juard di Sency. AF minta Maria mewujudkan komitmennya utk pengurusan itu.
   
35. Tgl 29 Jan 2013, AF menemui Juard dan Arya Abdi di kantor Indoguna dan menerima uang Rp 1 M yg disimpan di mobil.
   
36. Selanjutnya AF ke Hotel Le Meridien bertemu dg Mhr. Mobil ada di tempat parkir.
   
37. Pada saat itulah AF ditangkap...
   
38. Pada hari yg sama, LHI menghubungi Rozi utk meminta data update ttg kebutuhan impor pada Elda dan memberikan pd Soewarso.
   
39. Setelah itu, LHI diperiksa dan langsung ditahan.
   
Ini konstruksi Dakwaan Kesatu utk LHI dan AF, yg disusun dg model alternatif menggunakan tiga pasal berlapis utk LHI.
   
Selanjutnya, Dakwaan Kedua terkait dg TPPU (Pencucian Uang)...
   
Tapi, banyak banget deh... Hihihi...
   
Emmm, cuma karena ada Pak @ainulsyamsu, saya tulis konstruksi awalnya saja ya, Pak...
   
1. Dakwaan Kedua utk TPPU, dikonstruksi dari masa LHI menjabat sbg pejabat negara, yaitu September 2004-Oktober 2009.
   
2. Bhw LHI sbg org dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yg harus dipandang sbg perbuatan berdiri sendiri...
   
3.... sehingga merupakan kejahatan, yg dengan sengaja menempatkan, memtransfer, membayar/membelanjakan, menghibahkan...
   
4... menitipkan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduga merupakan Tipikor, baik atas namanya atau pihak lain.
   
5. Berdasarkan Berita Negara th 2003, diketahui bhw LHI sbg anggota DPR memiliki harta Rp 300 jutaan.
   
Sudah dibacakan di sidang terbuka. “@TavipGanefo: Dakwaan ini termasuk dokumen terbuka untuk publik bukan? @febridiansyah”
   
6. Juga harta tidak bergerak, harta bergerak, Giro dan setara kas, piutan dan hutang.
   
7. Disebutkan juga ttg sumber penghasilan sbg anggota DPR dan tunjangan sbg Presiden partai.
   
8. Nah, konstruksi TPPU disusun dari adanya transaksi pd Maret 2007-Desember 2008, dlm bentuk pembelian mobil dan tanah...
   
9... yg kemudian diserahkan kpd orang lain. Dimana, nilai transaksi tidak tercatat dlm LHKPN.
   
10. Daei transaksi2 tsb, LHI diketahui atau patut diduga sbg hasil tindak pidana korupsi berkaitan dg tugas dan jabatannya sbg anggota DPR.
   
Untuk TPPU-nya segitu saja. Karena soal transaksi, nanti di persidangan saja.

Bagian II
"MEMBEDAH DAKWAAN LHI"


by @ainulsyamsu
Founder & Senior Partner of Syamsu Hamid & Partners: Attorneys and Counsellors at Law
Anggota Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah


Setelah membaca twit Bu @eli_dwina tentang dakwaan LHI, saya jadi bertanya2 kemana arah dari dakwaan itu?

(@eli_dwina: Memaksimalkan ancaman pidana. )

Hukum pidana seperti mundur ke belakang ya karena berorientasi kepada pidana berat saja...

(@eli_dwina: Kan declare-nya: "Miskinkan koruptor, bukan berantas korupsi utk keadilan")

Sedih ya Bu @eli_dwina karena melanggar asas proporsional dan melampaui batas kesalahannya...

(@eli_dwina: Saya berusaha mencari jawabnya juga, pak… @ainulsyamsu: Sedih ya, karena melanggar asas proporsional dan melampaui batas kesalahannya...”)

Apakah hanya LHI dan AF yang target dari dakwaan tersebut ataukah juga akan melibatkan pejabat Kementan?

Jika hanya LHI dan AF, kenapa peran LHI yang begitu kecil bisa dijadikan sandaran dakwaan PU?

Secara umum, pasal TPK yang didakwakan mensyaratkan status sbg penyelenggara negara dg kewenangannya, baik disalahgunakan maupun tidak...

Meski tidak disalahgunakan, keterkaitan antara status sebagai penyelenggara negara & kewenangannya harus tetap ada bahkan menjadi keharusan

Contoh sederhana pasal 11 itu adalah seorang polisi yang menerima duit untuk tertibkan lalu lintas..

Meski kewenangan dan kewajiban dilaksanakan, itu tetap keliru dan memenuhi rumusan delik Pasal 11 karena...

Statusnya sebagai polisi berhubungan dengan kewenangan, di mana ia menerima uang untuk itu. Jika tidak ada hubungan, maka bukan strafbaar...

Jadi yang menjadi catatan penting adalah hubungan status dg kewenangan.

Nah yang saya heran, hubungan status dengan kewenangan itu sama sekali tidak nampak dalam dakwaan (LHI)...

Bagaimana bisa nampak kalo yang bersangkutan saja tidak berwenang? Jadi hubungan status dan kewenangan ya mustahil...

Apalagi peristiwanya hanya "berjalan di tempat" karena selalu ditolak. Dan proses sebelum penolakan pun, LHI tidak punya peran suap...

(@kusuma_putri99: dalam dakwaan, pengajuan penambahan kuota ditolak kementan. Jd siapa penguasa penambahan kuota daging?)

nah itu, kenapa dua "penguasa" yang lain juga gak diproses? (menteri perdagangan + menkoperekonomian)

Sekali lagi jika pihaknya hanya LHI dan AF, maka sama sekali tidak strafbaar... Tapi kenapa fakta itu ttp digunakan dalam dakwaan??

Jika pihaknya adalah LHI+AF dan Kementan juga tidak terpenuhi. Kan ditolak beberapa kali...

Jika keduanya (Maksud saya dua konstruksi hukum) tidak terpenuhi, lantas apa sebenarnya tujuan dakwaan itu? Jangankan tindak pidana, percobaan pun tidak terpenuhi..

Percobaan itu harus penuhi 3 syarat: niat (subyektif), permulaan pelaksanaan yg secara obyektif dekat dg tujuan, perbuatan itu melawan hukum.

Nah dari konstruksi dakwaan PU ada nggak yang penuhi 3 syarat itu? Nggak ada. Lagi pula percobaan bukan tindak pidana asal.

Predicate crime itu delik selesai...

(@eli_dwina: Semoga hakimnya berani.)

Betul Bu. Sangat diharapkan.

Nah tentang dakwaan TPPU juga ada pertanyaan besar...

Sebelum ke TPPU, saya mau tanya: rapat, telponan itu melanggar hukum nggak? Nggaklah...

Nah fakta dalam dakwaan TPPU ini tidak berhubungan sama sekali dg TPK yg didakwakan dlm dakwaan I ... Aneh... *kening berkerut

Tujuan dakwaan kumulasi TPPU supaya keduanya dapat dibuktikan dalam rangkaian yg berkisambungan...

Keanehan hukum lainnya adalah bahwa TPPU didasarkan jabatan dan perolehan dana yang sah menurut hukum...

Sejak kapan jadi anggota DPR, nggak boleh? Dapat gaji anggota dewan, nggak boleh? Digaji partai, nggak boleh? Digaji LSM aja boleh kok..

Keanehan lain, bagaimana mungkin TPPU disandarkan kepada proses administratif, LHKPN? Gak sesuai LHKPN sudah pasti salah tanpa menelusuri ..

Tanpa menelusuri sumber perolehan dana sesungguhnya untuk pastikan melanggar hukum atau tidak...

Inilah efek buruk jika "hasil tindak pidana" tidak dibuktikan... Anda punya uang banyak dan ditaro di bank akan jadi tindak pidana.

Itulah pentingnya unsur "hasil tindak pidana" untuk membatasi agar orang yg berhak tidak terkena pasal TPPU...

(Dak I penambahan kuota sapi ditolak, tidak terjadi. Dak II asal uang disangkakan dari gaji DPR dan gaji partai.)

Kesimpulannya: Dakwaan I (Suap) rusak. Dakwaan II (TPPU) lebih rusak lagi...

Dakwaan TPPU lebih parah karena yg banyak dibahas adalah gaji DPR, gaji partai dan LHKPN....

(@IrwanDion: jika PU (Penuntut Umum) tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan hanya mendakwa patut diduga atau diketahui, gimana mas?)

Tidak bisa buktikan: bebas.

Dakwaan bukanlah kebenenaran hukum, tetapi hanya kebenaran informatif versi PU, sebagaimana pleidoi bagi Penasihat Hukum...

Kebenaran informatif akan dipilah dan dibuktikan untuk mencapai kebenaran hukum berdasarkan putusan pengadilan...

Oleh karena itu, peradilan tidak hanya "mencari kebenaran" tetapi harus "menentukan kebenaran" diantara kebenaran subyektif lainnya...

_____
Untuk berdiskusi dengan dua narasumber diatas silakan folow dan pantengin TL twiter Bu @Eli_Dwina dan Pak @ainulsyamsu



:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA :: 
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Baca juga :