Agar Syariah Tak Sekedar Di'ayah (Jargon)
Seri I: Kaidah Memahami Ucapan-Perbuatan-Ketetapan Rasul
***
By: Nandang Burhanudin
Sering kita baca, dengar, atau ucapkan tentang "Penerapan Syariah" di level negara. Tak sedikit dalil yang kita ungkap. Fakta dan data tentang keunggulan syariat kita dedahkan. Semua didasari harapan dan kerinduan, diterapkannya syariat dalam kehidupan, terutama kehidupan bernegara.
Saking semangatnya memperjuangkan syariat, terkadang kita lupa mengdalami lebih cermat lagi tentang dalil-dalil, sirah Rasul, hingga lintasan sejarah. Kita lupa membagi kehidupan Rasul itu dalam tiga tinjauan sekaligus:
(1) Ucapan, perbuatan, ketetapan baginda Rasul yang menjadi Tasyri' (perundangan).
(2) Ucapan, perbuatan, ketetapan Rasul sebagai manusia biasa yang tidak ada kaitannya dengan tasyri'.
(3) Ucapan, perbuatan, ketetapan Rasul sebagai imam/pemimpin tertinggi/kepala negara.
Mari kita cermati satu persatu:
Pertama: Tasyri'
Tasyri' atau ucapan, perbuatan, ketetapan yang menjadi syariat sifatnya WAHYU ILAHI yang konstan tidak bisa berubah-ubah. Tentang shalat misalnya, Rasul bersabda;
((صلوا كما رأيتموني أصلى))
(Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat).
Tentang haji;
((خذوا عني مناسككم))
(Ambillah dariku manasik (tatacara) ibadah haji kalian).
Kedua: Basyari
Maksudnya adalah sisi-sisi baginda Rasul sebagai manusia biasa. Misalnya pakaian, makanan, minuman, obat-obatan, pengobatan, alat transportasi, perkakas rumah, perhiasan, model bangunan, dll.
Maka untuk sisi-sisi basyari ini, tidak diharuskan umat Islam untuk meniru 100%. Kendati tetap tidak ada larangan untuk menirunya. Namun tidak menjadi sebuah kemestian. Mengikuti baginda dalam masalah ini adalah hanya afdhaliyah (keutamaan).
Ketiga: Siyasi/imami/Qiyadi
Yaitu sisi-sisi baginda sebagai pemimpin tertinggi umat Islam. Maka berlaku kaidah:
Al-'Ibrotu bil-ma'aanii wal mabaadi wal-maqaashid
(Pelajaran yang bisa kita ambil adalah dari segi nilai, prinsip, dan tujuan-tujuannya).
Contohnya: Dalam berbagai pertempuran, baginda Rasul selalu membagi pasukan ke dalam sayap kanan-sayap kiri-dan pasukan tengah. Maka kebijakan ini adalah kebijakan khusus pada saat itu. Adapun sekarang, komandan tempur di lapangan boleh membagi disesuaikan kebutuhan.
Adapun pelajaran yang diambil dari kebijakan Rasul sebagai qiyadah di atas adalah: bagaimana Rasul mampu membentuk pasukan tempur yang disiplin, tertata rapih, dan ditempatkan sesuai kapasitas dan kebutuhan.
Wallahu A'lam
Bandung: 21/06/13; 17;10
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Klik Download App BB | Klik Download App Android