Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat, Senin (1/4/2013). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki mengajukan gugatan ke MK karena menolak menerima hasil penghitungan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat.
Keputusan MK :
Nomor Perkara: 20/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Pemohon : Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Nomor Urut 5)
Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Amar Putusan : Ditolak Seluruhnya
Detil Keputusan MK bisa di download KLIK INI.
Keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar yang diputuskan KPUD Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam rapat pleno (3/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2013-2018.
Pasangan nomor 4 tersebut dinyatakan sebagai pemenang karena telah
memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU, di mana keduanya mengantongi
32,39 persen. Karena telah melewati 30 persen plus satu suara,
Aher-Deddy dinyatakan menang dalam satu putaran.
Alhamdulillah, kita menang. Allahu Akbar !!
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Klik Download App BB | Klik Download App Android