Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengistimewakan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terkait pengakuan Yulianis bahwa Ibas menerima uang USD 200.000 dari Group Permai saat Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
"Dalam penegakan hukum atau pemberantasan korupsi, tidak boleh ada pengecualian, pembedaan, atau pengisitimewaan," tegas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, kepada INILAH.COM, Selasa (19/3/2013).
Asas praduga tak bersalah memang harus di kedepankan. Untuk itu, perlu bagi KPK untuk memeriksa siapa saja. Walau, Ibas merupakan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Indra mengatakan, KPK diuji dari kasus ini, apakah bernyali untuk sekedar memeriksa anak presiden.
"Apapun jabatannya dan siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, maka dia harus ditindak. Oleh karena itu saya sangat berharap KPK mampu memperlihatkan dan membuktikan bahwa institusi ini benar-benar profesional dan tidak takut untuk memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh anak presiden sekalipun," jelas Indra.
Untuk itu, lanjutnya, KPK harus segera mengkros cek data dan keterangan mantan staff Keuangan Group Permai tersebut. Tidak membiarkan masalah ini.
"KPK harus segera menverifikasi dan menvalidasi keterangan Yulianis bahwa Ibas diduga terima USD 200.000 dari Group Permai. Bukti catatan Yulianis atau pembukuan Group Permai merupakan bukti pendukung atau petunjuk untuk KPK melakukan pengusutan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan Ibas menerima Gratifikasi atau suap," jelas dia.
Bahkan, Indra meminta agar KPK juga melakukan konfrontir terhadap pihak-pihak ini. Agar, KPK memperoleh fakta yang sebenarnya.
"Oleh karena itu agar hal ini jelas dan terang benderang maka KPK harus sesegera mungkin memeriksa Ibas, Yulianis, Nazarudin, dan apabila perlu dikonfrontir keterangan mereka," desaknya.[inilah.com]
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Klik Download App BB | Klik Download App Android
Klik Download App BB | Klik Download App Android