Bandung - Panwaslu Jawa Barat tidak menemukan indikasi politik uang yang dilakukan incumbent Ahmad Heryawan saat melakukan pencairan bantuan Rp 100 juta per desa di masa kampanye Pilgub Jabar Februari lalu. Hal itu menanggapi pelapor dari PDIP soal adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat mengatakan, pencairan uang Rp 100 juta per desa merupakan program pemerintah provinsi Jawa Barat yang sudah disepakati bersama.
"Itu sudah ketok palu dan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif, jadi tidak ada yang meski ditunda-tunda lagi," kata Ihat usai menerima klarifikasi dari biro keuangan Pemprov Jabar di kantor Panwaslu Jabar Bandung, Senin (11/3).
Menurutnya Kabiro Keuangan Sri Mulyono yang dipanggil Panwaslu Jabar sudah menjelaskan segala bentuk pencairannya. Kata Ihat, dari 5.316 desa yang akan menerima, baru sekitar 45 desa yang dicairkan.
Dari laporan tersebut juga, pencairan yang dilakukan melalui transfer tidak ada yang masuk ke rekening pribadi, melainkan rekening perangkat desa. Hal itu menepis tudingan PDIP yang menemukan pencairan masuk ke kantong pribadi.
"Jadi cukup sulit kalau ini disebut menyalahi aturan. Pencairan ini secara administrasi bisa dilakukan kapan pun. Asal secara administrasi memenuhi persyaratan," ujarnya.
Panwaslu Jabar kata dia menyodori 13 pertanyaan kepada Kabiro Keuangan. Panwaslu merasa sudah cukup penjelasan soal anggaran tersebut. Jadi Panwaslu sulit menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 4 tersebut.
Bukan berarti Panwaslu tidak memproses. Dia mengaku akan mengkaji lebih dalam dan jika dibutuhkan melakukan gelar perkara untuk kemudian menggelar rapat pleno.
"Kita padukan dulu. Kalau dipandang perlu gelar perkara. Tapi kalau itu perlu diputuskan secepatnya ya secepatnya karena bukti tidak jelas," ungkapnya. Panwaslu melihat pencairan bantuan desa yang dianggarkan APBD 2013 itu tidak ada retorika politik.
"Ini hanya masalah asumsi saja," ungkap Ihat.
:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::