Komite Etik KPK: Wartawan TEMPO Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan ketidakhadiran wartawan Tempo dan Media Indonesia terkait pemeriksaan kebocoran draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, mengatakan, ketidakhadiran mereka cukup mengganggu komite etik dalam mengungkap siapa pembocor draft sprindik tersebut.

"Kalau tidak hadir memang ganggu, tapi kami bisa gunakan sumber lain," ujar dia ketika dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3).

Abdullah bahkan menyebut mereka termasuk pihak yang tidak pro pemberantasan korupsi. "Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik. Tidak bantu pemberantasan korupsi," kata pria yang juga penasihat KPK itu.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik, Anis Baswedan, menyatakan dua wartawan itu mengetahui detail maupun ikut terlibat secara langsung dalam bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Keduanya adalah Tri Suharman dari Tempo dan Rudi Polycarpus dari Media Indonesia.

Seperti diketahui, draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan secara pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran siapa pembocor Sprindik tersebut.

*http://news.okezone.com/read/2013/03/11/339/774269/komite-etik-kpk-sentil-wartawan-tempo-media-indonesia

:: PKS PIYUNGAN | BLOG PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ::
Baca juga :