Praktisi Hukum: Patut Diduga Penangkapan Presiden PKS Pesanan Pihak Tertentu

Penangkapan Presiden PKS Dinilai Pesanan Pihak Tertentu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengungkap keanehan dibalik penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hakim Ishaaq (LHI) oleh KPK.

Apalagi karena proses penetapan tersangka, penangkapan, pemeriksaan, dan penahanannya berlangsung dalam waktu yang cukup singkat kurang lebih sehari tuntas.

Praktisi Hukum, Sahril Harahap, bahkan melihat banyak keanehan alias keganjilan dalam penangkapan Luthfi.

"Mengapa dengan seorang LHI sehari saja sudah ditangkap oleh KPK. Meski yang bersangkutan tidak tertangkap tangan.  Kita tidak membela LHI cuma ini proses yang tidak  biasa di KPK," kata Sahril yang juga Ketua Umum Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Dia membandingkannya dengan kasus korupsi Hambalang yang diduga melibatkan Andi Mallarangeng.

"Itu sudah berbulan-bulan prosesnya dari saksi kemudian jadi tersangka. Sampai sekarang belum diproses juga. Bandingkan dengan LHI hanya dalam hitungan menit diproses lalu ditangkap. Ini kenapa? Itu pertanyaan kami," kata dia.

Sahril sepakat penegakan hukum oleh KPK dalam pemberantasan korupsi namun permasalahannya patut diduga ada unsur tebang pilih.

"Patut diduga ada pesanan pihak tertentu atas kasus LHI ini. Begitu banyak kasus besar ada ada di depan mata sekian lama tidak diproses sampai sekarang. Ada kasus Century, kasus Hambalang, kasus korupsi Al Quran, tapi kok kasus ini secepat itu diproses? Mengapa dengan seorang LHI dalam sehari saja langsung ditangkap?" kata dia.

Sebagai praktisi hukum dari kalangan pemuda, dia pada prinsipnya mendukung segala upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun dengan keganjilan terhadap proses hukum LHI itu, dia berharap kedepan KPK bisa meluruskan masalah seperti ini dan tidak terulang lagi hal serupa.

"Karena KPK benteng terakhir pemberantsan korupsi di Indonesia. Kita mendukung upaya pemberantasan korupsi tapi harus dilakukan adil dan tidak tebang pilih. Karena itu melanggar  asas persamaan dalam pelaksanaan dan kedudukan hukum. Kami hanya meminta KPK profesional menyelesaikan kasus ini," kata dia.

*http://www.tribunnews.com/2013/02/01/penangkapan-presiden-pks-dinilai-pesanan-pihak-tertentu

________________________________________________________

Baca juga :