Pilwalkot Bandung: Hanya PD dan PKS yang Bisa Usung Calon Sendiri

Bandung - Dari delapan parpol yang mempunyai kursi di DPRD, hanya dua parpol yang bisa mendaftarkan calonnya untuk maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2013. Kedua partai tersebut yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bandung, Apipudin, kepada wartawan di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta 260 Bandung, Kamis (28/2/2013).

Menurut Apip, mekanisme pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari partai politik, harus harus diusung oleh parpol yang mendapat suara sah sekurang-kurangnya 15 persen pada Pemilu 2009. Jumlah suara sah pada pemilu 2009 lalu yakni 1.133.548.

"Dari 8 parpol yang memperoleh kursi di parlemen, hanya 2 yang memperoleh suara sah lebih dari 15 persen, yakni demokrat dan PKS. Sisanya PDIP, Golkar dan lainnya harus gabung, harus mencapai 15 persen dulu," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Apip, untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sendiri baru akan dibuka paada 11-17 Maret 2013.

"Secara eksplisit memang belum ada yang daftar, tapi dilihat dari jumlah suara sah, yang bisa daftar langsung yakni demokrat dan PKS," terangnya.

Oleh karena itu, hari ini KPU mengelar sosialisasi mekanisme pencalonan Pilwalkot 2013 dari parpol. Acara ini diikuti oleh 37 partai politik.

"Berkaitan dengan itu, parpol harus mengerti dan memahami pedoman teknis, peraturan dan tata cara untuk mengusung kadernya dalam proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2013," pungkasnya. [detik]


________________________________________________________
PKS PIYUNGAN - BLOG BERITA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Baca juga :