Membedah Governance Perbankan dan 'Titipan' #BJB | Kultwit @Sunarsip





@Sunarsip
Komisaris Independen PT. Bank Syariah BRI


  1. Malam tweps. Sambil mengarungi kemacetan, sy coba share ya bgmn #governanceperbankan. Spy kita bisa pahami dinamika operasional bank.

  2. Tapi mungkin akan kepotong-potong, krn pastinya sy akan mampir dulu ke kaki lima utk sekedar ganjal perut.

  3. Intinya adalah #governanceperbankan itu adalah art dlm menghadapi dinamika, termasuk yg sering dikonotasikan negatif, yaitu: "titipan".

  4. Tapi, sy nyatakan bhw "titipan" itu tdk selamanya negatif. Nanti saya akan jelaskan bgmn dinamika "titipan" tsb.

  5. Bank itu isinya ada 5 unsur: pemegang saham, Dekom (Dewan Komisaris), Direksi, manajemen menegah, dan karyawan.

  6. Ke-5 unsur dlm #governanceperbankan tsb memiliki peran yg berbeda. Jangkauan kekuasaannya juga berbeda.

  7. Bank itu pastinya sdh memilki prosedur baku dlm pemutusan kredit atau penentuan pricing pendanaan dan pembiayaan.

  8. Kebijakan itulah yg jadi acuan dalam operasional bank di semua level organisasi.

  9. Yg saya sampaikan tsb adalah basic teorinya ya. Nah, skrg saya mau masuk ke substansi masalah yg sensitif.

  10. Bankir itu bukanlah makhluk yg ekslusif. Artinya, bankir itu juga hrs bergaul dgn siapapun & apapun backgroundnya.

  11. Bankir jg hrs bergaul dgn semua kalangan. Baik pebisnis murni, birokrat, pebisnis background politisi & lainnya.

  12. Yang penting semua pergaulan harus utk satu tujuan: peningkatan value dan bisnis perusahaan.

  13. Tapi, selera bankir itu beda2. Ada bankir yg betul2 alergi dgn pebisnis yg background politisi.

  14. Bankir tipe ini lalu buat kebijakan utk jauhi pebisnis berlatarbelakang politisi. Mungkin krn pengalaman buruk.

  15. Tak masalah, itu selera mrk. Yg penting target tercapai. Kembali, bankir itu profesi "seni" menghadapi org juga.

  16. Yg jelas, tdk ada sama sekali aturan yg melarang bhw bank harus menjauhi pebisnis yg punya background politisi.

  17. Politisi juga banyak yg punya bisnis & maju. Sayang juga bila melepas begitu saja peluang bisnis dgn mrk.

  18. Jadi, jangan kita cap negatif bila ada bank yg bertransaksi bisnis dgn pebisnis dr politisi partai tertentu.

  19. Yg terpenting, seluruh proses dlm pengajuan pembiayaan, siapapun debiturnya, memenuhi syarat dgn ketentuan bank.

  20. Nah, skrg gimana kalau misalnya bank terima "titipan", katakanlah dari pemegang saham utk dijalankan bank?

  21. "Titipan" pemegang saham itu macem2 bentuknya. Ada "titipan" berupa kebijkan/program yg perlu disupport oleh bank.

  22. Ada juga "titipan" yg sifatnya bisnis transaksional, mungkin krn pemegang saham juga kenal dgn pebisnis A atau B.

  23. Sy akan jelaskan bagaimana respon bankir ketika menghadapi kedua jenis "titipan" dr pemegang saham tsb.

  24. Sbg bank pwmerintah, bank BUMN & BPD pasti paling banyak terima "titipan" kebijakan program dr pemegang saham.

  25. Tdk jarang, "titipan" program dr pemerintah (pemegang saham) sebenarnya berbenturan dgn prinsip komersial bank.

  26. Pertanyaannya: apakah krn dianggap tdk sesuai prinsip komersial, bankir lantas dinilai benar bila tolak "titipan"?

  27. Bila ada bankir bank BUMN/BPD yg tolak "titipan" program pemerintah (pemegang saham), berarti dia salah tempat.

  28. Bankir bank BUMN/BPD harusnya paham dgn karakteristik banknya. Harusnya dia tdk menolak "titipan" program...

  29. Harusnya, bankir bank pemerintah bisa kasih jalan keluar utk mensinkronkan kepentingan pemerintah dgn bank.

  30. Sy kasih bocoran ya? Dulu KUR itu adalah murni program pemerintah yg sejatinya tdk sesuai dgn prinsip bank.

  31. Namun, berkat kejelian bankir2 bank BUMN, KUR yg tadinya tdk sesuai dgn prinsip komersial, akhirnya jadi sesuai.

  32. Skrg kita saksikan, manfaat KUR buat masy telah terlihat. Bagi bank BUMN/BPD, KUR jadi basis peningkatan nasabah.

  33. Nah, skrg sy akan ke jenis "titipan" dr pemegang saham yg paling sensitif, yaitu titipan transaksional bisnis.

  34. Perlu disadari bhw pemegang saham, apakah pemegang saham bank pemerintah atau swasta, pasti punya relasi bisnis.

  35. Krn faktor kedekatan relasi bisnis, pemegang saham, biasanya membawa mrk ke bank utk misalnya tujuan bisnis.

  36. Salahkah org yg kebetulan jadi pejabat (Menteri atau gub) yg "berakting" sbg pemegang saham bank membawa relasinya?

  37. Jawaban saya: TIDAK! Tak ada yg salah bila pemegang saham membawa relasi bisnisnya ke bank tsb. Itu biasa.

  38. Sy pun sbg Komisaris bank, yg perannya sbg pengawas, juga sering memperkenalkan relasi dgn bank tempat sy bekerja.

  39. Bahkan, tak jarang Direksi, manajemen & pinca meminta sy agar relasi bisnis saya "dibawa" ke bank kita.

  40. Apakah itu berarti pemegang saham, komisaris lantas disebut sbg "telah melakukan intervensi"? Jelas Tidak.

  41. Krn tetap saja, semua relasi2 bisnis tsb harus menjalani proses kelayakan bisnis yg sesuai dgn aturan di bank.

  42. Sangat banyak, akhirnya relasi bisnis yg saya perkenalkan pengajuan kreditnya ditolak oleh manajemen bank.

  43. Manajemen bank di tempat sy, tetap dlm proses menangani pembiayaan (sekalipun krn relasi) berpegang pd aturan.

  44. Sy pun juga pernah mengajukan kredit di bank2 yg dulu & skrg pernah menjadi tempat sy bekerja. Tdk semua lolos.

  45. Apakah lantas sy "marah" krn pengajuan kredit sy atau relasi sy ditolak oleh manajemen bank? Jawaban sy: TIDAK!

  46. Apakah lantas manajemen bank sy tdk bisa bertindak independen ketika memproses pengajuan kredit sy atau relasi sy?

  47. Jawabannya: TIDAK. Mrk (manajemen bank di tempat saya) tetap independen dan profesional.

  48. Dan sy yakin, bank2 lain yg dikelola scr professional (apalagi yg telah go public) telah menjalankan hal yg sama.

  49. Dgn kata lain, siapapun bisa memperkenalkan relasinya ke bank. Bank & bankirnya tetap bertindak scr profesional.

  50. Mekanisme inilah yg sy yakini juga terjadi di bank2 lain, apalagi bank besar & telah go public, termasuk di BJB.

  51. BJB bisa saja menerima proposal pengajuan kredit dr siapapun (termasuk mungkin usulan dr relasinya Gubernur).

  52. Tetapi, sy yakin (sesuai naluri sy sbg bankir), bank sebesar & seprofesional BJB, tetap bertindak scr profesional.

  53. Dgn kata lain, jika proposal kredit (dr siapapun) telah disetujui BJB, kelayakan telah dilakukan scr profesional.

  54. Pesan sy, jangan kita underestimate kalau bank pemerintah, termasuk BJB itu tdk bisa dikelola scr professional.

  55. Pesan sy juga, jangan berburuk sangka bhw Gub @aheryawan melakukan tindakan sejauh itu dgn tekan2 manajemen BJB.

  56. Apalagi, kalau melihat jumlah kredit yg disalurkan kecil sekali, yg mungkin cukup ditangani oleh Kantor Cabang.

  57. Naluri saya, kecil kemungkinan, Gub @aheryawan melakukan intervensi utk kredit yg sekecil itu.

  58. Sy percaya, kalau mekanisme governance proses pengajuan kredit di BJB sdh jalan dgn baik. Bank ini bank besar.

  59. Krn sy percaya BJB bank yg telah dikelola scr profesional, sy yakin bankirnya pun profesional & independen.

  60. Itu artinya, ketika bankir BJB tlah memutus proposal kredit, pastinya tlah didasarkan pd judgment profesionalnya.

  61. #governanceperbankan. ---End--- Terima kasih...


________________________________________________________
PKS PIYUNGAN - BLOG BERITA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Baca juga :