Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Ketujuh anggota DPRD itu antara lain, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Mereka ditahan di tempat terpisah.
Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri dibawa menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dengan menggunakan kendaraan bus tahanan KPK. Dua orang DPRD lain yang ditahan rutan KPK yakni Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen. "Satu lagi, TA (Turoechan Asyari) kita tahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Johan, ke tujuh orang tersebut diperiksa hampir delapan jam. Johan juga mengungkapkan, penahanan ketujuh orang yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan. "Ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Demi kepentingan penyidikan," kata Johan. [inilah.com]
________________________________________________________