Arief Eka Atmaja
@arkaatmaja
Ketua Umum Kammi Jateng | Pengurus KNPI Jateng
- Saya share dikit ya, semoga bermanfaat, revisi #UUKPK dapat melemahkan fungsi KPK dlm penyelesaian kasus korupsi.
- PR ajukan usulan RUU KPK yg baru, para pegiat anti korupsi berteriak lantang, itu merupakan pelemahan terhadap KPK.
- Jika ada revisi dikhawatirkan akan melemahkan peran KPK dan menghambat pembrantasan korupsi.
- revisi #UUKPK ini dikaji oleh kawan @emerson_yuntho diantaranya adalah sebagai berikut :
- (1) Revisi #UUKPK mencabut kewenangan penuntutan KPK, pasal terkait penuntutan di revisi, ada 15 pasal.
- Dengan begitu KPK hanya dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan korupsi, penuntutan ke kejaksaan.
- (2) KPK sebagai lembaga ad hoc, tidak permanen. Sehingga KPK bisa dibubarkan kalau Polisi dan Jaksa sdh berjalan baik.
- Sehingga DPR suatu saat bisa justifikasi pembubaran KPK apabila di anggap polisi dan jaksa dpt berjalan baik.
- KPK sebagai lembaga ad hoc di jelaskan dalam revisi #UUKPK penjelasan umum paragraf 8.
- (3) Terbuka peluang penghentian penuntutan oleh jaksa. Karena penuntutan di tangan jaksa.
- Dlm revisi #UUKPK tidak ada yg menjamin bahwa kasus yg telah di sidik KPK tdk akan di hentikan oleh kejaksaan.
- Sehingga bisa saja, kasus korupsi yg telah disidik KPK, bisa hilang di tangan kejaksaan dengan sp3 nya.
- Ini juga berpotensi menimbulan antar dua lembaga, perbedaan sudut pandang kasus antara KPK dan Jaksa bisa saja terjadi.
- (4) Penyadapan jadi sulit, kewenangan KPK untuk merekam pembicaraan dihilangkan (pasal12 huruf (a). Prosedur rumit.
- (5) Kasus BLBI bisa tidak tersentuh karena pasal 68 dihapus, dan juga mungkin kasus besar lainnya.
- Dgn pasal itu sebenarnya KPK bisa tangani kasus besar yg tdk efektif di tangani polisi dan jaksa, contoh korupsi BLBI.
- (6) Revisi #UUKPK melanggar putusan MK. Pasal 33 ayat (1a). Masa jabatan pimp pengganti, lanjutkan sisa pimp sebelmnya.
- Dlm putusan MK, masa jabtan pimp pengganti sama dgn masa jabatan pimp KPK yaitu 4 tahun.
- (7) Batasan kerugian negara di tingkatkan dari 1 Milyar menjadi 5 Milyar. Pasal 11 butir c. 1 Milyar di anggap receh tweps...
- (8) Kemungkinan intervensi dari DPR dengan bentuk dewan pengawas yg dipilih juga oleh DPR, dlm pasal 37D ayat (1).
- Itu tweps 8 point yg krusial dari revisi #UUKPK , dari 8 point yg disampaikan @emerson_yuntho saya ada yg sepakat tp ada yg tdk.
- Penghapusan penuntutan, pembatasan penyadapan, batasan kerugian negara saya tidak sepakat untuk di revisi, sama.
- Karena itu semua adalah senjata utama untuk brantas koruptor, sblm koruptor hilang, itu harus tetap ada.
- Namun saya sepakat dengan revisi #UUKPK yg menyatakan KPK lembaga adhoc, apabila polisi dan jaksa sdh profesional bs dibubar.
- Namun harus di buat kriteria yg jelas yg dpt digunakan sebagai justifikasi bahwa polisi dan jaksa sdh berjalan baik.
- Jika tdk ada kriteria yg jelas, maka bisa di manfaatkan pihak2 tertentu untuk pembubaran KPK.
- Filosofinya, KPK adalah obat, Negara yg masih pakai KPK berarti masih sakit, sifat sementara bkn permanen.
- Dgn maraknya korupsi dan data justru meningkat, KPK harus tetap ada dan di efektifkan kinerjanya agar korupsi berkurang.
- Untuk itu secara umum saya juga sepakat usulan revisi #UUKPK tidak tepat, bisa membahayakan pembrantasan korupsi.
- Revisi #UUKPK dpt berikan celah bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum, ini yg jg bahaya.
- Itu tweps, share tentang kajian bro @emerson_yuntho tentang revisi #UUKPK kalau yg berminat bisa mantion, saya email nanti.
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia