Pembatal Pahala Puasa | Kajian Hadits




قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Darinya (Abu Hurairah radhiallahu anhu), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan batil, serta prilaku bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.”

(Hadits riwayat Bukhari dan Abu Daud, redaksi berasal dari beliau)

Pemahaman Hadits dan Kesimpulan Hukum:

- (الزور) dari segi bahasa berarti menyimpang jalan yang lurus. Maka, makna (قول الزور) adalah ucapan yang menyimpang dari kebenaran atau ucapan yang diharamkan, apakah dusta, gibah, namimah, dll. (الزور) sering diartikan dengan kata dusta, karena dusta merupakan bentuk penyimpangan yang paling nyata dari sebuah ucapan.

- (العمل به) maksudnya adalah (عمل الزور) yaitu semua perbuatan menyimpang yang diharamkan.

- Yang dimaksud ‘bodoh’ (الجهل) dalam hadits ini bukan lawan dari ilmu (ضد العلم) artinya tidak berilmu. Tapi bodoh yang dimaksud disini adalah lawan dari kesantunan dan akhlak mulia (ضد الحلم). Artinya adalah perbuatan yang tidak bermoral dan tidak terkendali, seperti marah, emosi, dll.

- Hadits ini memberikan isyarat tentang pembatal puasa yang bersifat maknawi, yaitu pembatal yang membatalkan nilai dan pahala puasa, apakah sebagiannya atau seluruhnya, tapi tidak membatalkan hukum puasa. Seseorang yang berpuasa, namun melakukan perbuatan yang diharaman, baik ucapan, perbuatan maupun tingkah laku, maka pahala puasanya akan berkurang ataupun gugur, namun puasanya tetap sah dan tidak diwajibkan mengqadhanya. Berbeda dengan pembatal puasa yang bersifat hukum, jika dilakukan maka puasanya batal, dan dia harus mengqadha di kemudian hari.

- Kaidah untuk membedakan antara pembatal puasa secara maknawi dan secara hukum adalah; Apabila sesuatu asalnya dilarang/haram (walau di luar puasa), maka dia adalah pembatal secara maknawi, melakukannya dapat mengurangi atau menggugurkan pahala puasa, namun tidak membatalkan secara hukum. Adapun jika sesuatu tersebut dilarang karena puasa (seperti makan, minum dan jimak) dan boleh dilakukan di luar puasa, maka melakukannya dapat membatalkan puasa secara hukum.

- Ibadah puasa bukan sebatas menahan lapar dan dahaga, tapi juga harus menahan diri dari perbuatan tercela serta diharamkan agama. Justeru itulah yang menjadi tujuan disyariatkannya ibadah puasa.

- Hadits ini tidak dipahami sebaliknya, bahwa perbuatan haram terlarang saat beribadah puasa, sedangkan diluar itu dibolehkan. Pemahaman yang benar adalah bahwa perbuatan haram tetap terlarang, baik saat puasa atau tidak. Hanya saja, penekanannya lebih kuat saat seorang berada dalam keadaan puasa, apalagi di bulan Ramadan. Sebagaimana haramnya zina bagi orang yang sudah tua atau haramnya berlaku sombong bagi orang fakir. Zina diharamkan bagi siapapun, namun terhadap orang tua dan sudah menikah, keharamannya lebih berat. Begitupula sombong, diharamkan bagi siapapun, akan tetapi lebih berat keharamannya jika ada orang fakir yang sombong.

- Mu’allif (pengarang Kitab Bulughul Maram) mencantumkan hadits ini sebelum menyebutkan hadits-hadits lainnya tentang pembatal puasa secara hukum. Kami memperkirakan bahwa mu’allif ingin mengingatkan para pembaca agar tidak hanya memperhatikan pembatal-pembatal puasa yang bersifat hukum, tapi juga memperhatikan ‘pembatal-pembatal’ puasa yang bersifat maknawi. Wallahua’lam. [al-ikhwan.net]



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Baca juga :